Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahtsul Masail PBNU: Hewan Terjangkit PMK Tak Memenuhi Syarat Kurban

Kompas.com - 13/06/2022, 09:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) buka suara terkait kelayakan hewan yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjadi hewan kurban.

Sebagai informasi, wabah PMK kian merebak saat ini sedangkan Idul Adha diperkirakan jatuh tak sampai sebulan mendatang, yakni pada 9 atau 10 Juli 2022.

"Hewan yang terjangkit PMK dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban," kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Mahbub Ma’afi Ramdhan, dalam hasil kajian lembaga itu yang diterima Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Pasarnya Ditutup karena PMK, Terpaksa Jualan Ternak di Jalan

Mahbub melanjutkan, dokter ahli yang dihadirkan pada forum Bahtsul Masail 31 Mei 2022 lalu menyampaikan sejumlah fakta.

Pertama, PMK adalah salah satu penyakit viral yang bersifat akut, sangat menular pada ternak (hewan berkuku belah), terutama sapi, kerbau, kambing, domba, babi, rusa, kijang, unta, dan gajah.

Kedua, gejala klinis yang ditemukan pada hewan yang terjangkit PMK terkategori ringan adalah munculnya lesi di lidah dan gusi, demam hingga suhu tubuh mencapai 40-41 derajat celcius, nafsu makan menurun, lesu pada kaki, dan beberapa gejala lainnya.

Pada tahapan gejala ringan ini hewan akan mengalami penurunan berat badan kisaran 1-2 kilogram per hari tergantung perawatan dan penanganan yang dilakukan.

Sementara gejala klinis kategori berat ditandai dengan lepuhan besar yang jika pecah maka akan meninggalkan luka, pincang, penurunan berat badan, penurunan produksi susu secara signifikan, bahkan bisa sampai pada kematian hewan ternak.

Baca juga: Penyebab Ternak Terjangkit PMK, Amankah Dikonsumsi Manusia?

Ketiga, daging hewan seperti sapi, kambing, domba, yang terjangkit PMK tetap aman untuk dikonsumsi, termasuk susu, atau pun organ lain yang bisa dikonsumsi.

Namun, ada bagian organ tertentu seperti jeroan yang memerlukan penanganan khusus.

"Dari sini bisa disimpulkan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh yang tersebut dalam hadis dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat)," kata Mahbub.

"Titik persamaan tersebut antara lain berupa penurunan berat badan pada gejala ringan, pincang, dan kematian. Dengan demikian hewan ternak yang terjangkit PMK dan bergejala klinis ringan–apalagi bergejala sedang dan berat–tidak mencukupi syarat untuk dijadikan hewan kurban," jelasnya.

Data Kementerian Pertanian per 2 Juni 2022, menunjukkan bahwa 57.732 hewan ternak mengalami sakit dengan gejala PMK di 127 kabupaten dan kota di 18 provinsi.

Baca juga: 11.000 Kasus PMK di 3 Kecamatan Kabupaten Malang Tidak Masuk Data Dinas Peternakan

Sebagian telah terkonfirmasi positif terinfeksi PMK, sedangkan sebagian lainnya masih berstatus suspek.

Namun demikian, laporan kematian hewan ternak di banyak daerah terus dilaporkan terjadi dan terus meluas.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Robi Agustiar menuturkan bahwa penyebaran PMK kian memburuk.

"Kita sudah SOS ini kalau boleh saya bilang. Kalau bisa dikatakan peternak menangis, ini peternak menangis saat ini," kata Robi kepada BBC News Indonesia, Selasa (7/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com