Pengisian penjabat juga harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus demi rakyat dan kemajuan daerah. Peraturan pelaksana terkait pemilihan penjabat kepala daerah hendaknya juga dilengkapi dengan mekanisme hubungannya dengan DPRD.
Penjabat yang berasal dari ASN (aparatur sipil negara) serta tidak memiliki kekuatan politik di parlemen daerah berpotensi mereduksi check and balances antara eksekutif dan legislatif. Hal tersebut dibutuhkan karena terdapat keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh penjabat kepala daerah, sehingga mereka tidak dapat bergerak seleluasa kepala daerah yang dipilih melalui pilkada.
Pasal 132A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melarang penjabat daerah untuk melakukan mutasi pegawai; membatalkan perizinan yang telah ada; hingga membuat kebijakan tentang pemekaran daerah. Namun, larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri.
Pengecualian inilah yang akan membuat ketidakseimbangan hubungan antara penjabat kepala daerah dengan DPRD. Peran mendagri yang dapat memberikan persetujuan terhadap beberapa keputusan krusial seperti membatalkan maupun membuat perizinan baru yang bertentangan dengan keputusan kepala daerah sebelumnya akan membuat pemerintah pusat memiliki kekuatan yang sangat besar untuk memengaruhi dinamika pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, peraturan pelaksana yang harus dibuat oleh pemerintah berdasarkan putusan MK tidak hanya terkait mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah, tetapi juga mereduksi kekuasaan pemerintah pusat dan memberikan kewenangan yang lebih baik kepada penjabat yang telah dilantik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.