Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pasukan Brimob Akan Diisi 36.000 Personel, Dipenuhi Bertahap hingga 2045

Kompas.com - 13/06/2022, 17:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi memperkuat Korps Brigade Mobil (Brimob) dan akan membentuk tiga Pasukan Brimob (Pas Brimob).

Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Korps Brimob Polri Kombes Rudy Harianto menyebutkan nantinya masing-masing Pas Brimob akan memiliki sekitar empat resimen.

Sehingga, secara total ada sekitar 36.000 personel yang akan untuk ditugaskan di ketiga Pasukan Brimob 1, 2 dan 3.

Adapun satuan tersebut akan bertugas untuk mengemban tugas pembinaan dan pengerahan kekuatan dalam memberikan bantuan taktis operasional ke wilayah masing-masing.

Baca juga: Kapolri: Penguatan Brimob Terkait Pengamanan Pemilu 2024

"Masing-masing PASBM (Pasukan Brimob) ada empat resmien," kata Rudy saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).

Adapun satu resmien biasanya diisi sekitar 3.000 pasukan. Menurut Rudy, jumlah personel itu akan diisi secara bertahap.

"Betul (36.000 personel). Pemenuhan personel bertahap sampai dengan 2045," tegasnya.

Pas Brimob sendiri akan dipimpin oleh Komandan Pasukan (Danpas) Brimob dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Rudy menjelaskan, Danpas Brimob merupakan unsur pimpinan pada masing-masing Pas Brimob Korbrimob Polri, yang berkedudukan di bawah Dankorbrimob Polri.

Danpas Brimob akan bertugas untuk memimpin, membina, mengawasi dan menyelenggarakan pengendalian tugas-tugas staf seluruh jajaran Pas Brimob di wilayah masing-masing.

Baca juga: Kapolri Resmi Perkuat Korps Brimob, Begini Perubahannya

"Serta memberikan saran pertimbangan dan bertanggungjawab kepada Dankorbrimob Polri," ujarnya.

Adapun Pas Brimob I bertugas di wilayah bagian Barat berkedudukan di Langsa Aceh Timur dengan cakupan wilayah pulau Sumatera.

Pas Brimob II bertugas di wilayah bagian tengah berkedudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dengan cakupan wilayah Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi.

Lalu, Pas Brimob III bertugas di wilayah bagian Timur berkedudukan di Distrik Mimika Papua dengan cakupan wilayah Maluku dan Papua.

Diketahui penguatan struktur organisasi Brimob ini merujuk Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.

Dalam penguatan Korps Brimob ini, sejumlah pangkat petinggi Brimob, seperti jabatan Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) dan wakilnya dinaikan setingkat lebih tinggi.

Baca juga: Lukai 8 Polisi dan Brimob Saat Demo Blokade Jalan, 4 Warga Jadi Tersangka

Dankorbrimob yang awalnya diisi oleh pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau bintang dua dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga. Sedangkan Wadankorbrimob yang semula berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) akan naik menjadi Irjen.

Kapolri juga akan membentuk struktur biro perencanaan administrasi dan operasional di Brimob. Nantinya, jabatan itu akan dipimpin oleh seorang Brigjen.

Kemudian, Pasukan Brimob akan dipimpin oleh Komandan Pasukan (Danpas) Brimob yang tersebar di tiga wilayah, yakni Danpas Brimob 1 di wilayah Aceh, kemudian Danpas Brimob 2 di Kalimantan, dekat Ibu Kota Negara (IKN) baru, dan Danpas 3 di Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com