Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Kepala Dinas PRKP berkait Pembakaran Dokumen Saat Penggeledahan di Kantor Wali Kota Ambon

Kompas.com - 11/06/2022, 07:23 WIB
Irfan Kamil,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, mengaku tidak pernah memerintahkan pembakaran dokumen saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Ambon.

Hal itu disampaikan Rustam usai diperiksa sebagai saksi kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2020 yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.

"Enggak ada (perintahkan bakar dokumen), tadi dikonfirmasi itu, inisiatif Ola sendiri. Tidak ada suruhan dari saya," ujar Rustam ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Wali Kota Ambon Kondisikan Pemenang Proyek

Ola yang dimaksud Rustam ialah Florensa Riupassa alias Ola, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kawasan Kumuh.

"Saya bilang tadi ke penyidik bahwa saya tidak suruh. Itu inisiatif Ola sendiri. Itu saja," ucapnya.

Rustam juga mengaku sedang berada di dalam ruangan kerjanya ketika penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Ambon.

Menurut dia, anak buahnya membakar dokumen tersebut dengan alasan khawatir terseret kasus yang menjerat Richard Louhenapessy.

Baca juga: KPK Duga Wali Kota Ambon Ikut Campur Tentukan Pemenang Lelang

Akan tetapi, Kepala Dinas PRKP itu mastikan bahwa dokumen yang dibakar adalah rincian kegiatan kedinasan sepanjang tahun 2022.

"Jadi saya dalam ruangan, penyidik bilang 'bapak suruh bakar dokumen apa', terus, Ola bilang 'Pak Kadis tidak tahu ini, inisiatif saya sendiri’, Itu Ola bilang gitu," kata Rustam.

"Menurut Ola, itu rincian kegiatan 2022. Gitu. Jadi rincian kegiatan 2022 lalu Ola bakar itu dia gugup. Dia gugup, dia takut dia bakar sampah itu. Itu rincian 2022 menurut Ola ke saya," ujar dia.

Lebih jauh, Rustam menyebut pemeriksaannya di Komisi Antirasuah tidak berkait dengan kasus yang menjerat Wali Kota Ambon.

Ia juga membantah menerima uang terkait dengan kasus persetujuan izin prinsip pendirian Alfamidi tersebut.

Baca juga: Kantor Alfamidi di Ambon Digeledah, KPK Amankan Bukti Dokumen dan Alat Elektronik Terkait Wali Kota Ambon

"Jadi hari ini hanya dimintai keterangan dari dengan saya itu terkait soal pak Rihard sendiri. Dinas Perumahan tidak ada terkait dengan Alfamidi. Karena kita tidak mengeluarkan izin." papar Rustam.

"Enggak, enggak ada (penerimaan uang terkait kasus Rustam)," tuturnya.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Rustam keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB dari kedatangannya sekitar pukul 10.10 WIB.

Sebagai informasi, anak buah Rustam ditangkap penyidik KPK saat membakar sejumlah dokumen di dalam kamar mandi kantor Wali Kota Ambon ketika dilakukan penggeledahan pada Selasa (17/5/2022) lalu.

Atas peristiwa tersebut, KPK pun mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik.

KPK juga menegaskan, apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan pemusnahan tersebut maka KPK bakal menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus ini, Richard menjadi tersangka bersama staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, untuk mengurus proses izin pembangunan minimarket itu, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Adapun Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com