KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota di bidang perhubungan.
Salah satu wewenang yang dimiliki Dishub berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. Tak jarang, petugas Dihub terlihat dalam razia gabungan bersama kepolisian.
Tapi, menurut aturan yang ada, bolehkah Dishub menilang kendaraan pribadi?
Baca juga: Bolehkah Polisi Menilang Tanpa Razia atau Operasi?
Salah satu aturan mengenai tugas dan fungsi Dishub terkait lalu lintas adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan undang-undang ini, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan meliputi:
Baca juga: Bolehkah Polisi Menilang Pajak Mati?
Perihal wewenang Dishub terkait lalu lintas dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengacu pada peraturan ini, petugas Dishub boleh melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan, baik secara berkala maupun insidental.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan di jalan wajib didampingi oleh polisi lalu lintas.
Wewenang Dishub pun hanya pada angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang. Pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian dan bukan Dishub.
Adapun wewenang Dishub dalam melakukan pemeriksaan angkutan umum di jalan terdiri dari:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.