Salah satu wewenang yang dimiliki Dishub berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. Tak jarang, petugas Dihub terlihat dalam razia gabungan bersama kepolisian.
Tapi, menurut aturan yang ada, bolehkah Dishub menilang kendaraan pribadi?
Tugas dan fungsi Dishub Menurut UU Lalu Lintas
Salah satu aturan mengenai tugas dan fungsi Dishub terkait lalu lintas adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan undang-undang ini, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan meliputi:
Kewenangan Dishub di jalan
Perihal wewenang Dishub terkait lalu lintas dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengacu pada peraturan ini, petugas Dishub boleh melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan, baik secara berkala maupun insidental.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan di jalan wajib didampingi oleh polisi lalu lintas.
Wewenang Dishub pun hanya pada angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang. Pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian dan bukan Dishub.
Adapun wewenang Dishub dalam melakukan pemeriksaan angkutan umum di jalan terdiri dari:
Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 14 Tahun 2016, petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bersama polisi hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas da angkutan jalan.
Pemeriksaan di jalan tidak boleh dilakukan oleh PNS Dishub biasa yang bukan merupakan PPNS.
Terhadap pengendara yang melanggar aturan, petugas Dishub dapat melakukan penindakan dengan menilang.
Penerbitan surat tilang dilakukan terhadap pelanggaran tindak pidana UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri atas:
Selain di jalan, petugas Dishub juga dapat menilang angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang, di terminal, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), tempat wisata, dan tempat keberangkatan.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/11/02150061/apakah-dishub-boleh-menilang