Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unsur Pelaksana Tugas Pokok Polda

Kompas.com - 10/06/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.comPolda atau Kepolisian Daerah merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi.

Polda dipimpin oleh Kapolda yang dibantu oleh seorang Wakapolda. Dalam bertugas, Kapolda bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Dalam Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polda, Polda bertugas:

  • melaksanakan tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan
  • melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Beda Polsek, Polres dan Polda

Pelaksana tugas pokok Polda

Dalam susunan organisasi Polda, terdapat sejumlah unsur pelaksana tugas pokok. Unsur-unsur ini bertugas untuk melayani dan berhubungan langsung dengan masyarakat.

Unsur pelaksana tugas pokok Polda terdiri atas:

  • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT);
  • Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam);
  • Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum);
  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus);
  • Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba);
  • Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas);
  • Direktorat Samapta (Ditsamapta);
  • Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas);
  • Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit);
  • Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud);
  • Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti); dan
  • Satuan Brigade Mobil (Satbrimob).

SPKT

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pelayanan kepolisian terpadu.

SPKT bertugas memberikan pelayanan secara terpadu kepada masyarakat dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ditintelkam

Direktorat Intelijen Keamanan atau Ditintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang intelijen keamanan.

Ditintelkam memiliki tugas:

  • melakukan deteksi aksi intelijen berupa deteksi dini, peringatan dini dan/atau cegah dini dengan didukung teknologi intelijen dan persandian;
  • memberikan pelayanan administrasi dan pengawasan senjata api atau bahan peledak, orang asing, dan kegiatan sosial atau politik masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • mengumpulkan, mengolah dan mendokumentasikan data serta menyajikan informasi kepada pimpinan, satuan fungsi kepolisian dan instansi terkait.

Ditreskrimum

Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang reserse kriminal umum.

Ditreskrimum bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.

Baca juga: Tugas Pokok Polri

Ditreskrimsus

Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang reserse kriminal khusus.

Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ditresnarkoba

Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang reserse narkoba.

Ditresnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan, pembinaan, pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com