Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Luhut Pegang Banyak Jabatan di Pemerintahan? Ternyata Ini Sebabnya

Kompas.com - 09/06/2022, 15:51 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali mendapat sorotan karena ikut mengurus rencana kenaikan tarif tiket Candi Borobudur.

Banyak pihak mempertanyakan, mengapa menteri yang membidangi kemaritiman dan investasi itu ikut menangani ihwal pariwisata.

Lagi-lagi, muncul anggapan bahwa Luhut menteri segala urusan di pemerintahan.

Namun, Luhut menepis tudingan tersebut. Katanya, sebagai menteri, ia hanya mengurusi persoalan yang menjadi bidangnya dan yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya ingin satu garis bawahi Pak, jangan saya dipikir ngurusi semua Pak, saya ngurusi semua di bidang saya dan yang diperintahkan presiden, saya ulangi, diperintahkan presiden," kata Luhut ketika menghadiri rapat bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Luhut: Saya Juga Bukan Muda Lagi, Jadi Tahu Diri

Luhut mengatakan, perihal wewenang Menko Marves telah diatur secara rinci di Perarturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019.

Dia memastikan hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi saya melaksanakan perintah presiden saja. Kenapa presiden mau memberikan itu? Ya tanya presiden," kata Luhut.

Lantas, menurut peraturan perundangan, apa saja sebenarnya tugas dan wewenang Menko Marves?

Baca juga: Luhut: Tarif Naik Stupa Candi Borobudur Belum Final, Akan Dibahas dan Diputuskan Presiden

Tugas dan wewenang Luhut

Merujuk Perpres Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, terdapat sederet tugas yang diamanatkan kepada Luhut sebagai Menko Marves.

Pasal 2 perpres menyebutkan bahwa Kemenko Marves bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Tugas Kemenko Marves itu dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

Setidaknya, ada 7 kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Marves. Tujuh kementerian itu mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Di luar itu, Kemenko Marves juga dapat mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu.

Berikut instansi yang berada di bawah koordinasi Luhut sebagai Menko Marves menurut Pasal 4 Perpres Nomor 92 Tahun 2019:

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  3. Kementerian Perhubungan;
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  5. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  7. Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
  8. Instansi lain yang dianggap perlu.

Baca juga: Kisah Kedekatan Luhut dan Jokowi: Dipertemukan Bisnis, Bersahabat di Pemerintahan

27 tugas

Luhut mengakui bahwa tugasnya di pemerintahan bermacam-macam. Setidaknya, ada 27 penugasan yang ia terima dari Presiden Joko Widodo.

Sederet tugas yang diemban Luhut itu misalnya, terkait dukungan Presidensi G20, Sumber Daya Air Nasional, HDCM Indonesia-China, Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, dan Food Estate.

Lalu, KTT AIS Forum, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kawasan Rebana dan Jabar Selatan, Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, Maluku Lumbung Ikan Nasional, Kebijakan Satu Peta, Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 15 Danau Prioritas Nasional, Revitalisasi Tambak Udang, dan Pengendalian Program Tol Laut.

Kemudian, PEN-ICRG, Landas Kontinen Indonesia, Blue Infrastructure Terintegrasi, MP Jalan Trans Pulau 3T dan Jalan Tol Nasional, Daerah Aliran Sungai Citarum, Geopark, dan penanganan sampah laut.

Luhut juga ditugasi mengurus percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas, hingga persoalan minyak goreng.

Luhut mengeklaim tugas-tugas itu dikerjakannya dengan baik. Menurut dia, Jokowi bisa saja memberi tugas kepada menteri lain jika ia tidak mengerjakan tugas dengan baik.

"Itu juga saya kira saya lakukan sampai pada minyak goreng kemarin ya itu dari ngurus SpaceX sampai tiba-tiba presiden minta minyak goreng," katanya.

Baca juga: Luhut Beberkan 27 Tugas dari Jokowi untuk Dia

Menteri lainnya

Sebagaimana diketahui, dalam tata pemerintahan Indonesia, terdapat empat menteri yang bertugas sebagai koordinator.

Selain Luhut, tiga lainnya yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Perihal tugas dan wewenang para menteri koordinator itu juga telah diatur tegas dalam perpres. Berikut rinciannya.

1. Menko Polhukam
Merujuk Pasal 4 Perpres Nomor 73 Tahun 2020, Mahfud MD sebagai Menko Polhukam bertugas mengoordinasikan 9 instansi yang meliputi:

  1. Kementerian Dalam Negeri;
  2. Kementerian Luar Negeri;
  3. Kementerian Pertahanan;
  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
  7. Kejaksaan Agung;
  8. Tentara Nasional Indonesia;
  9. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  10. Instansi lain yang dianggap perlu.

2. Menko Perekonomian
Tugas dan wewenang Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2020. Menurut pasal 4 perpres tersebut, Menko Perekonomian bertugas mengoordinasikan instansi berikut:

  1. Kementerian Keuangan;
  2. Kementerian Ketenagakerjaan;
  3. Kementerian Perindustrian;
  4. Kementerian Perdagangan;
  5. Kementerian Pertanian;
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  7. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  8. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  9. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
  10. Instansi lain yang dianggap perlu.

Baca juga: Menanti Tuah Luhut, Menteri Segala Urusan Menjinakkan Minyak Goreng

3. Menko PMK
Pasal 4 Perpres Nomor 35 Tahun 2020 mengatur tugas dan wewenang Muhadjir Effendy sebagai Menko PMK. Beberapa instansi yang berada di bawah koordinasi Menko PMK yakni:

  1. Kementerian Agama;
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Kementerian Kesehatan;
  4. Kementerian Sosial;
  5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  7. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
  8. Instansi lain yang dianggap perlu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com