Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferrari Indra Kenz Disita Saat Disimpan di Bengkel Ayah Vanessa Khong

Kompas.com - 23/05/2022, 18:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita mobil Ferrari merek California dari tersangka kasus penipuan trading binary option via platform Binomo, Indra Kenz.

Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menyampaikan, mobil itu disita saat disimpan di bengkel milik ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei (RP) yang juga sudah menjadi tersangka, di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Pada saat dilakukan penyitaan mobil tersebut ada di bengkel milik tersangka RP di Medan," kata Karta saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Masa Penahanan Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz, Diperpanjang

Adapun mobil Ferrari milik Indra Kenz itu memiliki nomor polisi (nopol) B-8877-HP.

Karta mengatakan, meski mobil itu berpelat nopol B, mobil itu dipergunakan Indra Kenz di wilayah Medan.

"Ya itu dibawa sama IK (Indra Kenz) dan dipergunakan oleh IK di Medan," ujar dia.

Menurut Karta, mobil Ferrari itu sejak awal memang sudah disimpan di bengkel milik ayah Vanessa Khong.

Ia menegaskan, Indra Kenz tidak berupaya menyembunyikan mobil tersebut.

"Enggak ada penyembunyian, enggak ada, karena memang kalau di rumahnya dia enggak masuk, lokasinya masih kosong yang rumah mewahnya masih kosong. Akhirnya ditaruh di bengkel," kata dia.

Baca juga: Masa Penahanan Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz Diperpanjang

Diberitakan sebelumnya, mobil Ferrari milik Indra Kenz sebelumnya berada di Medan, Sumatera Utara. Kemudian dipindahkan ke Jakarta pada Selasa (17/5/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, mobil Ferrari itu tiba di Bareskrim Polri pada Minggu (22/5/2022) siang. Pemindahan dilakukan dengan menggunakan ekspedisi kapal laut.

"Barang bukti mobil Ferrari milik Indra Kenz yang di Medan itu oleh penyidik sudah didorong, sudah ditarik ke Bareskrim. Dijadikan satu dengan barang bukti yang lain," kata Gatot saat dikonfirmasi, Senin siang.

Pantauan Kompas.com di lokasi pukul 10.00 WIB hari ini, mobil Ferrari California itu berwarna hitam itu diparkirkan di tempat parkir samping Gedung Bareskrim Polri.

Mobil hitam tersebut memiliki nuansa warna merah. Di bagian atas mobil itu juga dituliskan bahwa itu merupakan barang bukti.

"Barang bukti tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz LB/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022," demikian bunyi tulisan pada kertas yang tertempel pada kaca mobil.

Baca juga: Polisi Ralat Taksiran Harga Ferrari Indra Kenz Rp 3,5 Miliar, Bukan Rp 5 Miliar

Dalam kasus ini, polisi menyita mobil listrik merek Tesla milik Indra Kenz. Selain itu, polisi menetapkan 6 tersangka lain dalam kasus Binomo.

Keenam tersangka itu yakni Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manager Development sekaligus perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN), dan admin Grup Telegram Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim.

Selain itu, polisi menahan tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz; ayah Vanessa, Rudiyanto Pei; dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com