Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Desa: Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang

Kompas.com - 08/06/2022, 00:10 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa.

Kepala desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pemilihan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi yang sama.

Masa jabatan seorang kepala desa adalah enam tahun. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Baca juga: Perbedaan Desa dan Kelurahan

Tugas dan wewenang kepala desa

Tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, kepala desa berwenang:

  • memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
  • memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
  • menetapkan peraturan desa;
  • menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes);
  • membina kehidupan masyarakat desa;
  • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  • membina dan meningkatkan perekonomian desa, serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  • mengembangkan sumber pendapatan desa;
  • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  • memanfaatkan teknologi tepat guna;
  • mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  • mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apa Bedanya Desa, Dusun, Dukuh, dan Kampung?

Hak dan kewajiban kepala desa

Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa juga mempunyai sejumlah hak. Hak yang dimiliki kepala desa, yakni:

  • mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
  • mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
  • menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  • mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  • memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

Sementara itu, kewajiban kepala desa yang harus ia lakukan, yaitu:

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  • menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  • melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  • menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
  • menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
  • mengelola keuangan dan aset desa;
  • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  • menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  • mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  • membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  • memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  • mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  • memberikan informasi kepada masyarakat desa.

 

Referensi:

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com