Alasan lain Partai Gerindra memecat M Taufik adalah pada saat dia memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta tidak mempunyai kantor tetap.
"Kita melihat Saudara Taufik ini ternyata banyak, beberapa hal yang juga menjadi catatan, salah satunya hingga saat ini, pada saat Saudara Taufik jadi ketua DPD, kantor DPD tidak ada," kata Wihadi.
Menurut Wihadi, hal itu merupakan persoalan bagi Gerindra karena partai berlambang kepala garuda itu merupakan salah satu partai terbesar di Indonesia. Ia menyebutkan, DPD Partai Gerindra di provinsi-provinsi lain pun sudah memiliki kantornya sendiri, sementara DPD Gerindra DKI belum punya kantor.
Baca juga: Dipecat dari Gerindra, M Taufik Pertanyakan Kewenangan Mahkamah Kehormatan Partai
"Pada saat itu menjabat sebagai ketua DPD, tidak mempunyai kantor DPD, jadi kantornya pindah-pindah. Kita partai besar masa kantornya pindah-pindah? Sedangkan DPD-DPD yang lain sudah mempunyai kantor," kata Wihadi.
3. Kekalahan Prabowo di Pilpres 2019
Alasan lain Partai Gerindra memecat M Taufik adalah persoalan kekalahan Prabowo Subianto di DKI Jakarta pada Pemilihan Presiden 2019.
Saat ajang Pilpres 2019 berlangsung, Taufik merupakan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.
"Pada saat pilpres (di) DKI Jakarta, itu kalah, itu menjadi catatan juga," kata Wihadi.
Baca juga: M Taufik Dipecat, Gerindra Proses PAW di DPRD DKI
Dalam Pilpres 2019 lalu, pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kalah dari pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin di provinsi DKI Jakarta.
Dari total 6.345.684 suara sah, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 3.279.547 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapatkan 3.066.137 suara dari seluruh wilayah DKI Jakarta.
4. Terlibat korupsi
Partai Gerindra menyatakan alasan yang membuat mereka memecat M Taufik adalah karena sang politikus terlibat sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, Wihadi tidak menyebut secara detil kasus korupsi mana yang dipersoalkan.
"Kemudian juga ada beberapa kasus korupsi yang masih berjalan prosesnya dan diperiksa oleh KPK," ujar Wihadi.
Taufik pernah terlibat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada 2003. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Baca juga: Gerindra Pecat M Taufik karena Dianggap Tak Loyal
Ia kemudian divonis selama 18 bulan pada 27 April 2004 karena menyebabkan kerugian negara senilai Rp 488 juta.
Taufik sempat terseret kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Pada Februari lalu, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pernyataan mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan yang menyebut ada arahan Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Taufik dalam pembelian tanah Munjul.
Tuduhan ini dibantah oleh Taufik dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
(Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.