JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan telah membuat kajian terkait daya tampung orang yang bisa naik ke atas stupa Candi Borobudur, Yogyakarta.
Dalam keterangan resmi Ditjen Kebudayaan yang diterima Kompas.com, Senin (6/6/2022) daya tampung atau carrying capacity dari bangunan candi itu berkisar 1.200 orang per hari.
Lebih lanjut, pembatasan jumlah pengunjung tersebut sudah disepakati oleh para pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan Candi Borobudur.
Baca juga: Polemik Tarif Tiket Candi Borobudur: Diklaim untuk Pelestarian, Ditolak karena Terlampau Mahal
Pembatasan orang untuk naik ke atas candi tersebut merupakan langkah penting untuk menghindari kerusakan yang lebih parah.
Pasalnya, Candi Borobudur sendiri dibangun pada abad ke-8. Di tahun 1973-1983 dilakukan restorasi menyeluruh oleh pemerintah Indonesia sehingga bangunan candi bisa dikunjungi oleh masyarakat luas.
Adanya jumlah pengunjung yang terus meningkat dari tahun ke tahun berdampak pada keutuhan bangunan candi.
Beberapa kerusakan pada bangunan candi mencakup penurunan, keausan batu, pengelupasan relief, dan lainnya.
Baca juga: Umat Buddha Resah soal Ide Kenaikan Tiket ke Stupa Candi Borobudur
Selain itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud Ristek Hilmar Farid menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan usulan mengenai nominal harga tiket untuk naik ke stupa Candi Borobudur.
Pasalnya, hal itu bukan merupakan tugas atau kewenangan Kemdikbud Ristek.
"Penetapan harga tiket itu merupakan kewenangan BUMN, dalam hal ini PT Taman Wisata Candi Borobudur,” kata Hilmar dalam keterangannya.
Baca juga: Walubi Minta Rencana Kenaikan Tarif Naik Stupa Candi Borobudur Ditinjau Ulang
Adapun pengumuman mengenai harga tiket naik candi itu awalnya disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat pada 4 Juni 2022.
Pengunjung lokal atau turis lokal nantinya diharuskan membayar tiket naik ke Candi Borobudur Rp 750.000.
Luhut mengatakan, penetapan harga tiket naik ke Candi Borobudur sebesar Rp 750.000 perlu dilakukan untuk membatasi jumlah kunjungan.
Ia juga menargetkan, dengan ketetapan aturan tiket masuk Borobudur yang baru, jumlah kunjungan wisatawan ke candi Budha itu 1.200 orang per hari.
Sementara untuk wisatawan mancanegara, lanjut Luhut, bakal dikenakan tiket naik ke Candi Borobudur 100 dollar AS atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 1.443.000 (kurs Rp 14.400) atau hampir dua kali lipat dari harga tiket kategori yang sama untuk turis lokal.
"Kami juga sepakat dan berencana untuk membatasi kuota turis yang ingin naik ke Candi Borobudur sebanyak 1.200 orang per hari," ucap Luhut dikutip dari akun Instagramnya seperti dilihat pada Sabtu (4/6/2022).
Baca juga: Nyanyian Baru Giring Usai Perhelatan Formula E Jakarta
Secara terpisah Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/InJourney, Dony Oskaria pada 5 Juni 2022, menyebutkan tiket masuk Candi Borobudur tak berubah.
Menurut dia, tiket masuk kawasan Candi Borobudur tetap Rp 50.000 per orang. Namun untuk naik ke stupa candi harus membayar Rp 750.000 per orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.