Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Organisasi Kecamatan

Kompas.com - 07/06/2022, 03:10 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten atau kota. Kecamatan menjadi kunci penting dari pelayanan masyarakat pada tingkat daerah.

Banyak urusan administrasi masyarakat yang harus diselesaikan di kantor kecamatan, seperti urusan kewargaan.

Hal ini sebagaimana tujuan dibentuknya kecamatan, yakni untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kecamatan dibedakan menjadi dua tipe, yakni tipe A dan tipe B.

Kecamatan tipe A untuk mewadahi pelaksanaan tugas kecamatan dengan beban kerja yang besar. Sementara kecamatan tipe B dengan beban kerja yang kecil.

Penetapan tipe kecamatan dilakukan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel.

Baca juga: Usung Konsep Urban Farming, Rooftop Kantor Kecamatan Jakarta Utara Dijadikan Lahan Bercocok Tanam

Struktur organisasi kecamatan

Dalam melaksanakan tugasnya, camat dibantu oleh perangkat kecamatan.

Mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, organisasi kecamatan terdiri dari camat, sekretaris, dan sebanyak-banyaknya lima seksi, serta kelompok jabatan fungsional.

PP Nomor 18 Tahun 2016 menyebutkan, kecamatan tipe A terdiri atas satu sekretariat dan paling banyak lima seksi yang masing-masing dipimpin oleh kepala seksi (Kasi). Sedangkan kecamatan tipe B terdiri atas satu sekretariat dan paling banyak empat seksi.

Sekretariat yang dipimpin sekretaris pada dua tipe kecamatan paling banyak terdiri atas dua subbagian yang masing-masing dipimpin oleh kepala subbagian (Kasubbag).

Untuk bagian seksi, terdapat dua seksi yang harus ada pada struktur kecamatan, yakni Seksi Pemerintahan serta Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Penambahan seksi lain disesuaikan dengan spesifikasi dan karakteristik wilayah kecamatan sesuai kebutuhan daerah.

Struktur organisasi kecamatan diterangkan lebih jelas di dalam peraturan bupati/wali kota masing-masing di mana kecamatan berada.

Baca juga: Struktur Pemerintahan Desa

Tugas camat

Kecamatan dipimpin seorang camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.

Camat dipilih dari pegawai negara sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah.

Terdapat sejumlah tugas yang dimiliki camat sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2016. Tugas-tugas camat, yakni:

  • menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  • mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • mengoordinasikan penerapan dan penegakan perda dan peraturan bupati/wali kota;
  • mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  • membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
  • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com