JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Bima, Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koordinator Lawan Institute, Syahrul Rizal yang mengaku sebagai pemuda asli Bima.
Indah dilaporkan atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima yang menelan anggaran Rp 78,02 miliar.
Baca juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Auditor BPK Rekayasa Laporan Keuangan Pemkab Bogor
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pembangunan tempat ibadah itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8.422.284.739,52.
"Kami melaporkan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima yang menurut laporan hasil pemeriksaan BPK Provinsi itu, potensial merugikan Rp 8,4 miliar keuangan negara," ujar kuasa hukum Syahrul, Muhammad Mualimin ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Selain Bupati, Syahrul juga melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Taufik HAK dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik dan Direktur Utama PT Brahmakerta Adiwira H Yufizar.
Mualimin menuturkan, total anggaran proyek pembangunan Masjid itu sekitar Rp 78 miliar. Namun, PT Brahmakerta tidak juga menyelesaikan proyek itu hingga delapan kali perpanjangan.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Fiktif LPDB-KUMKM
Berdasarkan penelusuran, ujar dia, PT Brahmakerta telah berulang kali masuk daftar hitam sebagai kontraktor proyek di Bima. Akan tetapi, perusuhaan tersebut tetap mengerjakan proyek tersebut.
"Ternyata PT ini sering kali mengerjakan proyek itu telat, dan dia berkali-kali di-blacklist. Sehingga kami menduga ini ada sejenis permainan gitu, dan ini 8 kali pembangunan Masjid diperpanjang. Kok masih terus dipertahankan, kenapa tidak diberikan sanksi? Diganti kontraktor yang lain gitu?," papar Mualimin.
"Padahal tahun 2019, ini PT mendapat blacklist dari lembaga pengkajian pemerintah itu dan ternyata tidak dijadikan pertimbangan, kenapa tidak disingkirkan saja PT ini? Kenapa masih dipakai? Sedangkan track record-nya buruk begitu," ucapnya.
Baca juga: KPK Panggil Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut di Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Betul (ada laporan tersebut). Berikutnya, kami akan telaah dan verifikasi lebih dahulu laporan dimaksud," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.