Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Segera Disidang di PN Tipikor Denpasar

Kompas.com - 06/06/2022, 08:38 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan seorang dosen, I Dewa Nyoman Wiratmaja, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (3/6/2022).

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.

"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Antisipasi Massa Saat Sidang Mantan Bupati Tabanan, PN Denpasar Akan Koordinasi dengan Polisi

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, ujar Ali, penahanan kedua terdakwa itu beralih dari kewenangan tim jaksa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Denpasar.

"Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari panitera muda Tipikor," ucapnya.

Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa, kedua terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan Rifa Surya sebagai tersangka.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 1,1 M, Mantan Ketua dan Bendahara LPD di Tabanan Ditahan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Ni Putu Eka Wiryastuti mengangkat I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Pada Agustus 2017, eks Bupati Tabanan dua periode itu memiliki inisiatif untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.

"Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) memerintahkan tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud," ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

"Dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," ucap dia.

Baca juga: Kode Dana Adat Istiadat yang Jerat Eks Bupati Tabanan Jadi Tersangka Korupsi

Pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja yaitu mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Adapun Yaya kini berstatus terpidana terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus kepada Ni Putu Eka Wiryastuti dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat” untuk mengawal usulan DID tersebut.

Baca juga: Selain Eks Bupati Tabanan, KPK Juga Umumkan Dosen dan Mantan Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DID

"Dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW dan mendapat persetujuan," ucap Lili.

"Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS (Rifa Surya) diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com