JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan seorang dosen, I Dewa Nyoman Wiratmaja, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (3/6/2022).
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.
"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Antisipasi Massa Saat Sidang Mantan Bupati Tabanan, PN Denpasar Akan Koordinasi dengan Polisi
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, ujar Ali, penahanan kedua terdakwa itu beralih dari kewenangan tim jaksa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari panitera muda Tipikor," ucapnya.
Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa, kedua terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan Rifa Surya sebagai tersangka.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 1,1 M, Mantan Ketua dan Bendahara LPD di Tabanan Ditahan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Ni Putu Eka Wiryastuti mengangkat I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Pada Agustus 2017, eks Bupati Tabanan dua periode itu memiliki inisiatif untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.
"Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) memerintahkan tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud," ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
"Dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," ucap dia.
Baca juga: Kode Dana Adat Istiadat yang Jerat Eks Bupati Tabanan Jadi Tersangka Korupsi
Pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja yaitu mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Adapun Yaya kini berstatus terpidana terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus kepada Ni Putu Eka Wiryastuti dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat” untuk mengawal usulan DID tersebut.
"Dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW dan mendapat persetujuan," ucap Lili.
"Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS (Rifa Surya) diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.