Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sibuknya Polisi Duduki Jabatan Sipil di Pemerintahan

Kompas.com - 05/06/2022, 12:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik tentang sejumlah jenderal Polri yang turut mengisi jabatan sipil terus memunculkan polemik. Menurut pada pegiat hak-hak sipil, keputusan pemerintah dengan menempatkan para pejabat Polri untuk mengisi berbagai jabatan publik memperlihatkan praktik dwi fungsi Polri.

Kepala Divisi Hukum Polri Irjen. Pol. Remigius Sigid Tri Hardjanto yang lolos seleksi administrasi dan tes tertulis objektif-penulisan makalah calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 kembali memicu persoalan keberadaan polisi di jabatan sipil. Meski belum tentu lolos seleksi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta supaya nama Remigius dari daftar calon anggota Komnas HAM.

"Cukup sudah anggota Polri masuk ke berbagai kementerian-lembaga dengan terakhir berkontribusi sangat besar dalam pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus dijaga dari kepentingan politik praktis dan hegemoni pemerintah," kata pengurus LBH Jakarta, Teo Reffelsen, kepada Kompas.com pada Kamis (2/6/2022).

Persoalan tentang anggota aktif Polri yang diangkat untuk mengisi jabatan publik di pemerintahan sipil sudah berulang kali terjadi.

Baca juga: Jenderal Polisi Lolos Tahap 2 Seleksi Anggota Komnas HAM, Kontras Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Contohnya pada 2018 saat Komjen. Pol. Budi Waseso diangkat sebagai Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog). Keputusan itu sempat dipertanyakan mengingat latar belakangnya sebagai aparat penegak hukum di bidang reserse ketimbang menangani masalah pangan.

Pengangkatan Irjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat pada 18 Juni 2018 ikut diwarnai perdebatan.

Alasan pemerintah mengangkat pejabat aktif Polri hingga TNI untuk menduduki jabatan sipil, seperti bupati sampai gubernur, adalah demi menjaga netralitas lembaga pemerintahan daerah menjelang pemilihan umum.

Akan tetapi, sejumlah kritik dilayangkan para pegiat hak-hak sipil terkait keputusan. Sebab, dengan menempatkan para pejabat Polri bisa diartikan sebagai dwi fungsi Polri dan juga ancaman bagi supremasi sipil.

Baca juga: Pansel: Polisi yang Terpilih Jadi Anggota Komnas HAM Belum Tentu Bawa Konflik Kepentingan

Polemik soal pengangkatan para jenderal Polri di posisi sipil pada 2018 tidak hanya menghampiri Iriawan. Irjen Setyo Wasisto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri dimutasi untuk mengisi jabatan Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pangkatnya lantas dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (komjen).

Pemerintah kemudian menerapkan kebijakan yang sama pada 2020. Saat itu tercatat ada 3 perwira tinggi Polri yang dimutasi dan menduduki jabatan sipil, yakni Brigadir Jenderal Adi Deriyan yang diangkat menjadi Staf Khusus bidang Keamanan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Irjen Andap Budhi Revianto yang diangkat menjadi Irjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Irjen Reinhard Silitonga yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham.

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Syafruddin, juga pernah menempati jabatan sipil. Dia dilantik menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi pada 15 Agustus 2018.

Sebelum itu, Syafruddin merupakan Wakil Kapolri periode 2016-2018. Syafruddin juga pernah menjabat ajudan wakil presiden di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla pada 2004.

Baca juga: Jenderal Polisi Lolos Tahap 2 Calon Anggota Komnas HAM, Pansel Diminta Lebih Transparan

Pada 2022, Komjen. Pol. (Purnawirawan) Paulus dilantik sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Sebelumnya dia menduduki jabatan sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Dia dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 Oktober 2021 lalu.

Sebelum menduduki jabatan di Kemendagri, Paulus pernah menduduki posisi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri. Saat menjabat Kabaintelkam dia diberi kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau perwira bintang tiga Polri.

Paulus juga pernah menjabat sebagai Kapolda Papua dengan pangkat Inspektur Jenderal.

(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com