JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemerintah mendukung usulan Komisi VIII DPR terkait perpanjangan masa bakti anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2017-2022 selama 2-3 bulan.
Adapun usulan tersebut untuk mengurus penyelenggaraan ibadah haji. Diketahui, masa bakti anggota BPKH akan berakhir pada 6 Juni mendatang.
Pratikno menyebutkan, Istana hingga kini menunggu surat dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait hal itu.
"Ya (mendukung) termasuk dengan itu (masa bakti BPKH). Kami masih menunggu surat dari Menteri Agama," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Ketua Komisi VIII Usul Masa Jabatan BPKH 2017-2022 Diperpanjang
Pratikno melanjutkan, pihaknya juga sudah menerima surat dari Yaqut mengenai perubahan biaya haji atas kebijakan baru pemerintah Arab Saudi.
Pihaknya mendukung setiap kebijakan dari Kemenag terkait haji asalkan hal tersebut untuk kenyamanan jemaah.
"Jadi kami baru saja menerima surat dari menteri agama. Mengenai adanya perubahan kebijakan di pemerintahan Arab Saudi," terangnya.
"Dan juga mengenai keputusan-keputusan yang harus diambil oleh BPKH. Jadi kita mendukung usulan dari Menag," sambung Pratikno.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Sampaikan Surat Keberatan Ke Arab Saudi soal Paket Masyair Haji
Lebih lanjut, Pratikno mengatakan, pemerintah akan mendukung setiap kebutuhan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Hal tersebut memang diperlukan agar setiap jemaah dapat beribadah dengan nyaman dan tenang.
"Yang jelas kan jemaah haji harus berangkat tepat waktu. Tidak ada tambahan beban apa pun, kita ingin mendukung ini ibadah, berjalan dengan baik masalah jamaah, beribadah dengan tenang," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah memperpanjang masa jabatan BPKH periode 2017-2022 yang habis pada 6 Juni 2022.
Baca juga: Komisi VIII-Menag Sepakat Tambah Biaya Haji Rp 1,5 Triliun, Tak Dibebankan ke Calon Jemaah
Yandri mengatakan, pemerintah perlu memperpanjang masa jabatan BPKH selama 2-3 bulan untuk melanjutkan persoalan-persoalan terkait keuangan haji dengan baik.
"Sehingga nanti kalau ada persoalan-persoalan ada yang bertanggung jawab, kira-kira begitu Pak Menteri, jadi kalau 2-3 bulan saya kira tidak akan merusak irama masa Pak Anggito (Kepala BPKH Anggito Abimanyu) dan masa yang baru," kata Yandri dalam rapat dengan Kementerian Agama dan BPKH, Selasa (31/5/2022).
Yandri meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar berkomunikasi dengan pihak Istana untuk memperpanjang masa jabatan BPKH periode ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.