Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Belanja Produk Lokal Tak Sampai 40 Persen, Mendagri Bakal Tolak Usulan APBD

Kompas.com - 02/06/2022, 21:32 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah harus mencantumkan rencana belanja produk lokal sebesar 40 persen di dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika tidak, APBD akan dia tolak dan artinya APBD tidak bisa dijalankan.

"Saya sudah mengunci bahwa APBD tidak akan approve kalau tidak dilampirkan dengan daftar rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen," ujar Tito pada Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Tito pun meminta agar para gubernur juga memraktikkan hal serupa. Pasalnya, persetujuan APBD di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.

Baca juga: Jokowi: APBN dan APBD Uang Rakyat, Jangan Dibelikan Barang Impor

Ia meminta agar para gubernur cermat melihat lampiran di dalam pengajuan usulan APBD oleh para bupati/walikota.

"Lampirannya harus dilihat, lampirannya sudah masuk belum rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen, kalau tidak ada, tolak," ucap Tito.

Mantan Kapolri tersebut pun mengatakan, kewajiban 40 persen rencana belanja produk lokal tersebut merupakan kebijakan dari Presiden Joko Widodo.

Agar terealisasi, ia pun meminta agar dinas-dinas koperasi dan UMKM di daerah mendorong para UMKM untuk mendaftarkan produk-produk mereka di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca juga: Mendagri: Mohon Maaf, Banyak Kepala Daerah yang Tidak Paham Posisi Keuangannya

Pasalnya, LKPP telah memiliki platform yakni Toko Daring, yang merupakan platform jual-beli barang-barang yang sudah berada di dalam e-Katalog untuk pengadaan barang dan jasa pemerintahan.

"Sehingga bisa terjadi transaksi secara daring dan barang-barang yang diutamakan barang-barang yang sudah masuk dalam e-katalog yang produksi dalam negeri. Nah ini bisa satu, mempermudah lelang, pengadaan akan kebuh cepat, dan mencegah tindak pidana koripsi, kemudian akan membuat uang beredar di masyarakat," ucap Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com