JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf meminta pemerintah Indonesia menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah Arab Saudi.
Adapun surat itu sebagai bentuk protes dan kekecewaan atas keputusan Arab Saudi terkait harga paket Masyair ibadah haji 1443 Hijriah atau 2022 di luar kontrak yang sudah diputuskan.
"Kami berharap pemerintah bisa menyampaikan rasa keberatannya secara resmi merespons kebijakan Saudi menetapkan harga paket Masyair dengan angka yang kami nilai tidak wajar," kata Bukhori dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Benarkah Ibadah Haji dan Umrah Kini Dikenai PPN 11 Persen?
Bukhori mengungkapkan, paket Masyair mengalami peningkatan hingga kini menjadi Rp 1,4 triliun.
Menurutnya, angka ini muncul setelah tanda tangan kontrak selesai dilakukan.
"Penyampaian surat keberatan tersebut semata-mata untuk menunjukan sikap tegas pemerintah membela jemaah hajinya sekaligus peringatan terhadap Arab Saudi agar di masa mendatang berkomitmen untuk menepati kesepakatan yang telah disetujui bersama,” ujarnya.
Politisi PKS ini meminta Arab Saudi menunjukkan sikap penghormatan terhadap negara-negara yang konsisten membantunya dalam menyukseskan penyelenggaran ibadah haji.
Dia berharap, Arab Saudi menjaga pandangan positif negara-negara lain, khususnya yang menyumbangkan jemaah hajinya agar tetap merasa nyaman menjalin hubungan kerja sama.
“Pemerintah Indonesia dapat mengajak negara lain untuk menyampaikan rasa keberatannya secara kolektif mengingat kebijakan paket Masyair juga berlaku bagi negara lain. Minimal tiga negara sehingga pesan tersebut dapat direspons secara memadai,” tutur dia.
Baca juga: Kemenag: Ada Tidaknya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Merupakan Kewenangan Arab Saudi
Dia melanjutkan, biaya Masyair senilai Rp 21 juta per jemaah yang pada akhirnya dibebankan pada nilai manfaat dan dana efisiensi membuat proporsi antara distribusi nilai manfaat yang diterima jemaah dengan biaya yang sudah disetorkan menjadi timpang.
Sehingga, kata dia, berbahaya bagi keberlanjutan pembiayaan haji.
“Secara proporsi sangat berat jika model pembiayaan seperti ini dipertahankan karena akan mengancam keberlanjutan pembiayaan haji untuk 30 tahun mendatang,” katanya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyepakati besaran rata-rata BPIH 1443H atau 2022 Masehi per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81,7 juta.
Hal itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp 41 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.