Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta Pemerintah Sampaikan Surat Keberatan Ke Arab Saudi soal Paket "Masyair" Haji

Kompas.com - 02/06/2022, 13:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf meminta pemerintah Indonesia menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah Arab Saudi.

Adapun surat itu sebagai bentuk protes dan kekecewaan atas keputusan Arab Saudi terkait harga paket Masyair ibadah haji 1443 Hijriah atau 2022 di luar kontrak yang sudah diputuskan.

"Kami berharap pemerintah bisa menyampaikan rasa keberatannya secara resmi merespons kebijakan Saudi menetapkan harga paket Masyair dengan angka yang kami nilai tidak wajar," kata Bukhori dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Benarkah Ibadah Haji dan Umrah Kini Dikenai PPN 11 Persen?

Bukhori mengungkapkan, paket Masyair mengalami peningkatan hingga kini menjadi Rp 1,4 triliun.

Menurutnya, angka ini muncul setelah tanda tangan kontrak selesai dilakukan.

"Penyampaian surat keberatan tersebut semata-mata untuk menunjukan sikap tegas pemerintah membela jemaah hajinya sekaligus peringatan terhadap Arab Saudi agar di masa mendatang berkomitmen untuk menepati kesepakatan yang telah disetujui bersama,” ujarnya.

Politisi PKS ini meminta Arab Saudi menunjukkan sikap penghormatan terhadap negara-negara yang konsisten membantunya dalam menyukseskan penyelenggaran ibadah haji.

Dia berharap, Arab Saudi menjaga pandangan positif negara-negara lain, khususnya yang menyumbangkan jemaah hajinya agar tetap merasa nyaman menjalin hubungan kerja sama.

“Pemerintah Indonesia dapat mengajak negara lain untuk menyampaikan rasa keberatannya secara kolektif mengingat kebijakan paket Masyair juga berlaku bagi negara lain. Minimal tiga negara sehingga pesan tersebut dapat direspons secara memadai,” tutur dia.

Baca juga: Kemenag: Ada Tidaknya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Merupakan Kewenangan Arab Saudi

Dia melanjutkan, biaya Masyair senilai Rp 21 juta per jemaah yang pada akhirnya dibebankan pada nilai manfaat dan dana efisiensi membuat proporsi antara distribusi nilai manfaat yang diterima jemaah dengan biaya yang sudah disetorkan menjadi timpang.

Sehingga, kata dia, berbahaya bagi keberlanjutan pembiayaan haji.

“Secara proporsi sangat berat jika model pembiayaan seperti ini dipertahankan karena akan mengancam keberlanjutan pembiayaan haji untuk 30 tahun mendatang,” katanya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyepakati besaran rata-rata BPIH 1443H atau 2022 Masehi per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81,7 juta.

Hal itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp 41 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com