Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Antoni Putra
Peneliti dan Praktisi Hukum

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kini peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta.

Perlindungan Lingkungan Hidup, Contempt of Court dan Putusan yang Tak Dijalankan Pemerintah

Kompas.com - 02/06/2022, 13:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam menyikapi Putusan Mahkamah Agung No. 3555 K/PDT/2018, misalnya. Dalam putusan ini, Mahkamah Agung menilai pemerintah lalai melakukan langkah-langkah antisipasi guna mencegah hutan dan lahan dilalap api.

Sayangnya, putusan ini justru dilawan dengan upaya hukum, yakni Peninjauan Kembali (PK). Pemerintah merasa sudah menjalankan vonis. Klaim ini diungkapkan tanpa menyertakan bukti yang memadai.

Setelah itu, pemberitaan terkait putusan melawan hukum terhadap Jokowi dan jajarannya tersebut lenyap bak ditelan bumi, seiring dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan dahsyat hanya beberapa minggu setelahnya.

Perkara serupa juga terjadi terhadap Putusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst terkait pencemaran udara di wilayah Ibu Kota.

Alih-alih menjalankan perintah pengadilan, Presiden Jokowi dan tiga menterinya, yakni Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Alasannya, mereka merasa sudah menjalankan semua yang diperintahkan oleh majelis hakim terkait pengendalian polusi udara Jakarta.

Keengganan Pemerintah menjalankan putusan pengadilan menyebabkan eksistensi pengadilan dalam mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan tentu patut dipertanyakan.

Sebab terhadap putusannya, terutama yang menjadikan Pemerintah sebagai pihak tergugat, pengadilan justru tidak memiliki daya paksa.

Pada akhirnya putusan berakhir tanpa memberikan dampak apapun terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Contempt Of Court

Istilah Contempt of Court (penghinaan terhadap pengadilan) dikenal pertama kali dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pada bagian penjelasan umum butir 4 pada Alinea ke-4.

Pada 2002, Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dalam “Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002” mengungkapkan bentuk-bentuk penghinaan terhadap pengadilan, salah satunya adalah tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders).

Bila merujuk pada hal tersebut, tindakan Pemerintah yang tidak menjalankan putusan pengadilan tentu tergolong sebagai comtempt of court sebagaimana yang dimaksud.

Sayangnya, meski tindakannya tergolong sebagai contempt of court, sampai saat ini belum ada yang dapat “menghukum” Pemerintah atas ketidaktaatannya terhadap putusan pengadilan.

Sukarnya menjalankan putusan pengadilan oleh Pemerintah juga tak lepas dari ketiadaan peraturan yang dapat memaksa pemerintah untuk menjalankannya, sekalipun putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Sejauh ini, memang sangat sulit mengeksekusi putusan perdata yang melibatkan pemerintah menjadi tergugat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com