Malah cenderung mengharapkan ada “kemurahan hati” pemerintah untuk patuh pada putusan peradilan.
Walaupun tidak ada aturan yang memaksa, pemerintah seharusnya melihat putusan pengadilan tersebut sebagai momentum untuk berbenah.
Terlebih paradigma pengelolaan lingkungan hidup sejatinya sudah secara tegas diatur dalam konstitusi negara.
Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 menegaskan hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik.
Ada juga Pasal 33 ayat (3) dan (4) mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Ketentuan dalam konstitusi telah diterjemahkan dalam banyak Undang-Undang. Beberapa di antaranya adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sayangnya, sejumlah pengaturan yang ada tersebut tidak mengakomodasi kewajiban negara dalam menjalankan putusan Pengadilan menyangkut lingkungan hidup.
Hal ini tentu perlu mendapat perhatian serius. Bukan hanya dari Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang putusannya tidak dipatuhi, tapi juga bagi warga negara dan instansi yang berwenang, terutamanya Lembaga legislatif yang berwenang membentuk undang-undang.
Selain itu, meski tak ada aturan yang dapat memaksa pemerintah menjalankan putusan pengadilan, namun secara moral Pemerintah seharusnya menerima dan mematuhi putusan pengadilan dengan lapang dada.
Sebab putusan yang dikeluarkan tersebut adalah demi kebaikan bersama. Dalam hal ini, keengganan pemerintah, salah satunya dengan mengajukan upaya hukum lanjutan, justru menimbulkan kesan bahwa pemerintah lebih mementingkan gengsi ketimbang kepentingan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.