Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Formil Tak Diterima, AMAN Berencana Ajukan Uji Materiil UU IKN ke MK

Kompas.com - 02/06/2022, 13:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara berencana mengajukan uji materiil atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, uji formil yang mereka layangkan ke MK dinyatakan "tidak dapat diterima" oleh majelis hakim karena dianggap kedaluwarsa.

"Kami di AMAN dan juga beberapa kawan lain sedang mempertimbangkan atau memikirkan untuk gugatan materiil. AMAN akan maju, ini juga sudah disampaikan Sekjen AMAN," kata Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman, ketika dihubungi Kompas.com pada Kamis (2/6/2022).

Baca juga: 6 Permohonan Uji Materi UU IKN Tak Diterima MK, Dianggap Cacat Formil

Arman menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan lebih dari 50 persen bahan untuk uji materi itu.

Namun, rencana ini masih menanti putusan terhadap 2 gugatan terhadap UU IKN yang masih bergulir di MK.

Dua gugatan itu yakni perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) serta perkara Nomor 34/PUU-XX/2022 yang diajukan Azyumardi Azra, Din Syamsuddin dkk.

Arman berharap, MK memutuskan secara tegas dua perkara tersebut, entah gugatan itu diterima atau ditolak. 

"bBkan putusan "tanggung" seperti inkonstitusional bersyarat sebagaimana pada judicial review UU Cipta Kerja," kata Arman.

Putusan inkonstitusional bersyarat, menurutnya, bakal mengunci kemungkinan warga negara mengajukan gugatan terhadap undang-undang, dalam hal ini UU IKN.

"Karena inkonstitusional bersyarat itu kan dikasih waktu untuk memperbaiki. Kalau kita maju uji materiil, MK akan berpedoman pada putusan sebelumnya dan mengatakan itu prematur," jelas Arman.

Baca juga: Gugatan UU IKN Ditolak MK karena Dianggap Kedaluwarsa, Ini Tanggapan Penggugat

Sebagai informasi, selain gugatan AMAN dkk, 5 gugatan uji formil UU IKN dinyatakan "tidak dapat diterima" oleh MK dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (31/5/2022).

Kelima perkara yang tidak diterima itu yakni perkara Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Mulak Sihotang, Nomor 48/PUU-XX/2022 oleh Damai Hari Lubis, Nomor 53/PUU-XX/2022 oleh Anah Mardianah, Nomor 39/PUU-XX/2022 oleh Sugeng, dan Nomor 40/PUU-XX/2022 oleh Herifuddin Daulay.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com