JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rompi biru sebagai simbol menangkal korupsi kepada jajaran PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pemberian rompi itu dilakukan dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pembekalan antikorupsi untuk jajaran PT PLN yang digelar secara hybrid.
“Penyematan rompi ini adalah pertama kali yang dilakukan oleh KPK kepada dunia usaha, sehingga ini adalah awal yang baik, di mana perjalanan panjang untuk memerangi korupsi akan berjalan dengan lebih baik lagi,” ujar Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasojo di kantor pusat PLN, Jakarta Selatan, (31/5/2022).
Baca juga: KPK Lantik 28 Pegawai Kedeputian Bidang Penindakan
Adapun kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPK untuk mendorong pelaku dunia usaha agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.
Salah satunya, dengan membuat berbagai program dan panduan pencegahan korupsi bagi pelaku usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi di dunia usaha.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap kolaborasi dengan PLN untuk terus menangkal korupsi tidak hanya berhenti usai dilakukan pembekalan.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino
Tetapi, perilaku antikorupsi sehari-hari pegawai perusahaan pelat merah itu terus dilakukan guna memberantas korupsi di Tanah Air.
"Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada saat memasang rompi antikorupsi karena kalau sampai ada rilis atau konpers (KPK) yang rompinya rompi orange kan menakutkan,” papar Ghufron.
“Lebih baik kita pakai rompi penangkal rompi oranye tersebut, Itu yang penting. Mudah-mudahan ini seperti jas hujan. Jas hujan dari penangkalnya rompi oranye," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.