JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melantik sebanyak 28 orang pegawai pada Kedeputian Bidang Penindakan, Selasa (31/5/2022) siang.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 28 pegawai baru KPK itu bakal ditugaskan pada Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan KPK.
“Hari ini, diagendakan pelantikan para pegawai dimaksud. Seluruhnya ditugaskan pada Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan KPK,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis.
Baca juga: KPK Gelar Pembekalan Antikorupsi untuk Jajaran PT PLN
Adapun puluhan orang yang akan dilantik menjadi pegawai Komisi antirasuah itu bersumber dari Kepolisian RI dan pegawai internal KPK.
Ali menyampaikan bahwa 28 pegawai yang dilantik itu telah melaksanakan pelatihan dan pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik KPK.
Mereka, ujar Ali, telah dilatih dan didik selama satu bulan di Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Romo Magnis: Buya Syafii Benci dengan Korupsi dan Pelemahan KPK
KPK pun berharap bertambahnya personel pada Kedeputian Bidang Penindakan dapat memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi Indonesia.
Apalagi, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya dapat dilakukan dengan strategi pendidikan dan pencegahan. Tetapi juga melalui penindakan.
“Penambahan personel ini diharapkan lebih memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan KPK,” ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.