Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2022, 10:29 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 21 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghadiri rapat paripurna DPR ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 secara fisik pada Selasa (31/5/2022).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, 256 anggota DPR lainnya mengikuti rapat secara virtual dan 28 orang menyatakan izin.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI ini telah ditandatangani oleh fisik 21 dan virtual 256 dan izin 28 orang. Dengan jumlah yang telah mencapai kuorum dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Dasco selaku pemimpin rapat.

Dasco mengatakan, jumlah anggota DPR tersebut telah memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Baca juga: Pastikan Tahapan Pemilu Dimulai 14 Juni 2022, KPU Akan Rapat dengan DPR 7 Juni

Berdasarkan pantauan Kompas.com, mayoritas tempat duduk di ruang paripurna memang kosong karena banyaknya anggota DPR yang mengikuti rapat secara virtual.

Dasco menjelaskan, hingga kini DPR masih menyelenggarakan rapat dengan protokol kesehatan serta pembatasan kehadiran.

"DPR RI berharap bahwa penyesuaian atas pelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat adalah dengan tetap melihat perkembangan dampak pandemi Covid-19," ujar dia.

Politikus Partai Gerindra itu berujar, angka penularan Covid-19 yang semakin dapat dikendalikan memberikan harapan optimis bagi masyarakat untuk melakukan pola perilaku sehat.

Adapun terdapat tiga agenda rapat paripurna hari ini. Pertama, tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Baleg DPR Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Kedua, laporan Komisi VIII DPR atas pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Ketiga, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undan Hukum Acara Perdata dan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemerintah Ekspor Pasir Laut Sedimentasi sebab Membahayakan Pelayaran

Pemerintah Ekspor Pasir Laut Sedimentasi sebab Membahayakan Pelayaran

Nasional
Bus Cuma Berhenti 30 Menit di Bir Ali, PPIH Imbau Jemaah Haji Pakai Kain Ihram dari Hotel

Bus Cuma Berhenti 30 Menit di Bir Ali, PPIH Imbau Jemaah Haji Pakai Kain Ihram dari Hotel

Nasional
Yasonna Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus pada Mario Dandy di Lapas Salemba

Yasonna Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus pada Mario Dandy di Lapas Salemba

Nasional
Bahlil: 'Golden' Visa Tak Hanya untuk Investor, tapi Juga WNA yang Punya Keahlian

Bahlil: "Golden" Visa Tak Hanya untuk Investor, tapi Juga WNA yang Punya Keahlian

Nasional
Parpol Penolak Proporsional Tertutup Ancam Kunci Anggaran MK, PDI-P: Itu Pernak-pernik

Parpol Penolak Proporsional Tertutup Ancam Kunci Anggaran MK, PDI-P: Itu Pernak-pernik

Nasional
Jejeran Harta Rafael Alun Diduga Hasil Korupsi yang Disita KPK

Jejeran Harta Rafael Alun Diduga Hasil Korupsi yang Disita KPK

Nasional
Kemenag: 41.198 Jemaah Haji dan Petugas Tiba di Madinah

Kemenag: 41.198 Jemaah Haji dan Petugas Tiba di Madinah

Nasional
Polri Segera Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Terkait Penanganan TPPO

Polri Segera Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Terkait Penanganan TPPO

Nasional
Antam Gandeng Petani Kolaka Optimalkan Produktivitas Kopi dan Kakao

Antam Gandeng Petani Kolaka Optimalkan Produktivitas Kopi dan Kakao

Nasional
Bakal Cawe-cawe, Jokowi Dinilai Inginkan Penerus yang Satu Frekuensi

Bakal Cawe-cawe, Jokowi Dinilai Inginkan Penerus yang Satu Frekuensi

Nasional
KSAU Pastikan Pengiriman Pesawat C-130J-30 Super Hercules Jalan Terus

KSAU Pastikan Pengiriman Pesawat C-130J-30 Super Hercules Jalan Terus

Nasional
Menengok Capaian Komitmen April Group dalam Upaya Konservasi dan Restorasi

Menengok Capaian Komitmen April Group dalam Upaya Konservasi dan Restorasi

BrandzView
Gara-gara Cuitan Denny Indrayana

Gara-gara Cuitan Denny Indrayana

Nasional
Sikap Jokowi Mau Cawe-cawe di Pemilu Dianggap Tak Elok dan Bikin Gaduh Publik

Sikap Jokowi Mau Cawe-cawe di Pemilu Dianggap Tak Elok dan Bikin Gaduh Publik

Nasional
Nasdem Ungkap Pertemuan Elite Parpol Koalisi Pengusung Anies di Kepulauan Seribu

Nasdem Ungkap Pertemuan Elite Parpol Koalisi Pengusung Anies di Kepulauan Seribu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com