JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 21 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghadiri rapat paripurna DPR ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 secara fisik pada Selasa (31/5/2022).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, 256 anggota DPR lainnya mengikuti rapat secara virtual dan 28 orang menyatakan izin.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI ini telah ditandatangani oleh fisik 21 dan virtual 256 dan izin 28 orang. Dengan jumlah yang telah mencapai kuorum dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Dasco selaku pemimpin rapat.
Dasco mengatakan, jumlah anggota DPR tersebut telah memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Baca juga: Pastikan Tahapan Pemilu Dimulai 14 Juni 2022, KPU Akan Rapat dengan DPR 7 Juni
Berdasarkan pantauan Kompas.com, mayoritas tempat duduk di ruang paripurna memang kosong karena banyaknya anggota DPR yang mengikuti rapat secara virtual.
Dasco menjelaskan, hingga kini DPR masih menyelenggarakan rapat dengan protokol kesehatan serta pembatasan kehadiran.
"DPR RI berharap bahwa penyesuaian atas pelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat adalah dengan tetap melihat perkembangan dampak pandemi Covid-19," ujar dia.
Politikus Partai Gerindra itu berujar, angka penularan Covid-19 yang semakin dapat dikendalikan memberikan harapan optimis bagi masyarakat untuk melakukan pola perilaku sehat.
Adapun terdapat tiga agenda rapat paripurna hari ini. Pertama, tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Baleg DPR Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Kedua, laporan Komisi VIII DPR atas pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Ketiga, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undan Hukum Acara Perdata dan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.