Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Petugas KPPS Tak Jadi Korban, Usianya Dibatasi Maksimal 50 Tahun

Kompas.com - 30/05/2022, 19:36 WIB
Mutia Fauzia,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mensyaratkan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) berusia maksimal 50 tahun serta sudah divaksinasi Covid-19 lengkap pada rekrutmen untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo saat melakukan pertemuan di Istana Merdeka Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Honor Petugas KPPS Naik 3 Kali Lipat pada Pemilu 2024, Jadi Rp 1.500.000

Syarat tersebut untuk mengantisipasi jatuhnya korban dari petugas KPPS seperti pada Pemilu 2019.

"Saya sampaikan juga nanti rencananya rekrutmen badan ad hoc, mulai dari tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan KPPS, dan juga KPU provinsi kabupaten/kota, sebagaimana rekomendasi Kemenkes pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun," ujar Hasyim saat melakukan konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta.

Ia pun menyampaikan, syarat usia maksimal 50 tahun tersebut juga berdasarkan pada kajian yang dilakukan oleh beberapa lembaga, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), UGM, dan Kemenkes setelah Pemilu 2019.

Berdasarkan kajian beberapa lembaga tersebut, sejumlah petugas KPPS yang menjadi korban dan meninggal dunia berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit bawaan atau komorbid seperti hipertensi, diabetes, dan serangan jantung.

"Sehingga fasilitasi memeriksa badan-badan ad hoc kami minta pemerintah, terutama pemda karena bagaimanapun teman-teman yang menjadi badan ad hoc ini adalah bagian dari warga pemda masing-masing, kami sampaikan ke Presiden," ujar Hasyim.

"Karena suasana masih Covid-19 kami juga upayakan yang sudah vaksin dua kali," kata dia.

Baca juga: Mengenal PPS dan KPPS, dari Sejarah hingga Tugas dalam Pemilu

Sebelumnya, Hasyim juga sempat mengungkapkan, pada Pemilu 2024, honor petugas KPPS juga akan meningkat tiga kali lipat dibanding 2019.

Hasyim mengatakan, pemerintah, DPR, dan badan penyelenggaraan pemilu sepakat bahwa honor petugas KPPS naik menjadi Rp 1.500.000 dari yang sebelumnya Rp 500.000.

"Iya benar, sudah disetujui DPR dan pemerintah honor KPPS naik tiga kali dari pemilu sebelumnya. Sebelumnya honor KPPS Rp 550.000, naik menjadi Rp 1.500.000," ujar Hasyim kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com