JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR Fraksi Nasdem Rico Sia menilai keputusan pemerintah untuk mencabut subsidi minyak goreng kurang tepat.
Menurut Rico, pencabutan subsidi minyak goreng bakal berimbas pada pemulihan kondisi perekonomian masyarakat umum serta pengusaha mikro paska pandemi Covid-19.
"Menurut pendapat saya dicabutnya subsidi minyak goreng curah merupakan kebijakan yang kurang tepat," ungkap Rico Sia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/5/2022).
"Masyarakat barulah ingin bangkit dari keterpurukan akibat pandemi," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Bakal Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah 31 Mei 2022
Menurut Putu, kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul tindak lanjut dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.
Rico berharap agar pemerintah tetap memberikan subsidi kepada masyarakat, karena ia yakin, subsidi masih sangat dibutuhkan.
"Harapan saya secara pribadi, pemerintah masih memberi ruang subsidi untuk minyak goreng bagi masyarakat berpendapat dibawah rata rata dan pengusaha mikro," ujar dia.
Baca juga: Ada Aturan Baru Tata Kelola Minyak Goreng Curah, Ini Rinciannya
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022) mengatakan Pemerintah bakal mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.
Pencabutan subsidi ini sedang menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Menteri Perindustrian.
Menurut Putu, kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul tindak lanjut dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.
Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.
Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.
“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” ucap Putu melansir Kontan.co.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.