Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa Diganti Peserta Seleksi Peringkat di Bawahnya

Kompas.com - 28/05/2022, 19:13 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Dalam lampiran peraturan tersebut dikatakan bahwa apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia dan telah diusulkan penetapan NIP, maka PPK segera melaporkan ke Kepala BKN.

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kemenhub Paling Banyak

Laporan itu dilengkapi dengan lampiran surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan desa/kecamatan setempat.

"Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada angka 1 PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan atau bentuk lain yang memungkinkan," demikian petikan lampiran.

Mekanisme penggantian CPNS yang mengundurkan diri juga diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Pasal 53 Ayat (2) peraturan tersebut menyebutkan, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:

  • surat pengunduran diri yang bersangkutan;
  • surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau
  • surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.

"Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kebutuhan jabatan yang
sama dan disampaikan kembali kepada PPK," bunyi Pasal 53 Ayat (3).

Akan disanksi

Kendati ada aturan yang membolehkan CPNS mengundurkan diri, bukan berarti mereka tak akan dikenai sanksi.

Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Sebagian Kursi Kosong Diganti Pelamar Lain

Tak hanya itu, beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri. Umumnya, sanksi tambahan berupa denda.

Besaran denda yang diberikan pun berbeda-beda tiap instansi. Ketentuan itu diatur dalam pengumuman penerimaan CPNS masing-masing instansi.

Beberapa instansi yang menerapkan denda yakni:

1. Badan Intelijen Negara (BIN)
Dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021 disebutkan, pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 50 juta.

Sementara, bagi yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lain dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 100 juta.

Denda ini berdasarkan pada Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021 mengatur sanksi denda bagi CPNS yang telah mendapat NIP.

Disebutkan bahwa CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan apa pun wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Anggota DPR: Bisa Ganggu Pelayanan Publik

3. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Dalam Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021 tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang telah mendapatkan NIP dan mengundurkan diri.

Namun, pengumuman itu menyebutkan bahwa jika CPNS tersebut mundur maka akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu ia mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com