JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 5 dari 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan setelahnya.
Oleh karenanya, jumlah kursi CPNS yang kosong karena ditinggalkan kini berkurang menjadi 100.
"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun (100, dibanding minggu kemarin 105) karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama kepada Kompas.com, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kemenhub Paling Banyak
Satya menjelaskan, kursi CPNS yang ditinggalkan masih bisa diganti jika CPNS sebelumnya belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Kursi itu selanjutnya akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya.
Menurut Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.
Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Apa Sanksinya?
Jika calon PNS dinyatakan memenuhi syarat yakni lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia diangkat menjadi PNS oleh PPK.
Namun demikian, CPNS juga memiliki kesempatan untuk mengundurkan diri.
"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking dibawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," ujar Satya.
Satya menambahkan, ada kemungkinan ke depan kursi CPNS yang kosong jumlahnya berkurang lantaran instansi yang ditinggalkan masih berupaya menggantikan CPNS yang mundur.
Adapun ketentuan mengenai penggantian kursi CPNS yang mundur ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 serta Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Sementara, penggantian kursi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 juncto Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2010.
Baca juga: Jadi Alasan Ratusan CPNS Mundur, Berapa Besaran Gaji PNS?
Sebelumnya diberitakan, ratusan CPNS peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.
Data BKN menyebutkan, ada 105 CPNS yang menyatakan mundur dari total 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021.
Menurut BKN, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Para CPNS tersebut menilai gaji yang ditawarkan terlalu kecil.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.