JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hakim semestinya mempertimbangkan semua fakta dan barang bukti yang muncul di persidangan.
Hal ini ia sampaikan merespons putusan Pengadilan Negeri Palangkraya yang membebaskan terdakwa pengedar narkoba, Salihin alias Saleh bin Abdullah, dengan mengesampingkan bukti 198,41 gram sabu yang ditemukan petugas dari rumah Saleh.
"Hakim seharusnya mempertimbangkan semua fakta persidangan semua barang bukti yang muncul di persidangan. Hakim juga boleh tidak menggunakan sebuah barang bukti tetapi juga harus memberi pertimbangan/argumen mengapa dia tidak memakai barang bukti itu," kata Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Riau, Punya Mobil Mewah hingga Tanah Hasil Pencucian Uang
Fickar menuturkan, hakim yang sengaja tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dapat menyebabkan putusannya cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Ia melanjutkan, meski memiliki kewenangan penuh dalam memutus sebuah perkara, hakim juga mesti peka terhadap pendapat-pendapat yang hidup dalam masyarakat, selain hal yang dikemukakan saksi di pengadilan.
Hal itu ia sampaikan merespons adanya permintaan dari warga agar hakim yang membebaskan Salihin dinonaktifkan.
"Karena itu keputusan akan menjadi adil jika mempertimbangkan rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Fickar.
Baca juga: Polres Jakpus Buru Bandar Narkoba yang Selundupkan 20,9 Kg Sabu dari Riau
Dikutip dari Kompas.id, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Dodik Mahendra mengungkapkan, jaksa penuntut umum tidak sepakat dengan keputusan majelis hakim dan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pihaknya menilai, putusan tersebut tidak memberikan rasa adil pada masyarakat yang selama ini berperang terhadap narkoba.
Dodik menambahkan, banyak fakta persidangan yang dikesampingkan majelis hakim.
Salah satunya adalah temuan dan penyitaan barang bukti narkoba golongan I dalam dua bungkus plastik besar di rumah terdakwa.
Sabu itu memiliki berat kotor 200,49 gram dan berat bersih 198,41 gram atau hampir 2 ons.
Adapun putusan majelis hakim menuai kontroversi sehingga menyebabkan aksi massa pada Jumat (27/5/2022) yang menuntut agar ketiga hakim dalam sidang itu dinonaktifkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.