Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunjukan Perwira Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Barat Dinilai Bentuk Dwifungsi TNI

Kompas.com - 25/05/2022, 23:13 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil menilai penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, bentuk dwifungsi TNI.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang mewakili koalisi mengatakan, bentuk dwifungsi TNI dari penunjukkan tersebut lantaran Chandra masih perwira tinggi aktif.

“Penunjukan prajurit TNI aktif menjadi Penjabat Kepala Daerah Seram Barat merupakan bentuk dari dwifungsi TNI yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022) malam.

Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Dasar Hukum Penunjukan Anggota TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Isnur menguraikan sejumlah aturan yang dilanggar dalam penunjukkan Chandra. Antara lain, Pasal 30 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

Pasal tersebut mengatur secara tegas bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Selain itu, Isnur mengatakan, penunjukkan tersebut juga melanggar Ketetapan MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.

Selanjutnya, Ketetapan MPR Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000 yang menyebutkan pada Pasal 1 bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

Kemudian pada Pasal 1 Ayat (2) memperjelas bahwa TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.

Selanjutnya, Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Isnur menyatakan, penunjukkan Chandra merupakan pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Selain itu, UU tentang Peradilan Militer Nonor 31 tahun 1997 yang belum direvisi sesuai mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” jelas Isnur.

Baca juga: Penjelasan MK soal Penjabat Kepala Daerah dari TNI Polri yang Tuai Polemik

Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk empat nama untuk menggantikan tiga bupati dan satu wali kota di Maluku.

Selain Chandra yang menggantikan Yustinus Akerina, Mendagri juga menunjuk Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena menjadi Penjabat Wali Kota Ambon menggantikan Richard Louhenapessy.

Lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy yang ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Buru menggantikan Ramli Umasugi, terakhir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Daniel E Indey menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar menggantikan Petrus Fatlolon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com