Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Bakal Bahas Fatwa Hewan Kurban yang Terkena Penyakit Mulut dan Kuku

Kompas.com - 25/05/2022, 14:03 WIB
Mutia Fauzia,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal menentukan fatwa mengenai hewan kurban yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) pekan ini.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Miftahul Huda mengatakan, pada Jumat (27/5/2022), pihaknya akan melakukan focus group discussion (FGD) mengenai hewan kurban yang terpapar PMK tersebut.

"Insya Allah besok Jumat kita ada FGD pendalaman materi tersebut," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Pemerintah Belum Berencana Musnahkan Ternak yang Terjangkit Penyakit Kuku dan Mulut

Miftahul mengatakan, MUI perlu mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK yang menjangkiti ribuan hewan ternak itu terlebih dahulu. 

Setelah itu, MUI baru bisa mengeluarkan fatwa mengenai hewan yang terpapar virus tersebut, apakah layak atau tidak dijadikan hewan kurban.

Meski ada pernyataan yang mengenai daging dari hewan yang terpapar PMK masih bisa dikonsumsi, tetapi untuk hewan kurban terdapat persyaratan khusus.

"Hewan kurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa," ucap Miftahul seperti dikutip dari laman resmi MUI, mui.or.id.

Kompas.com telah diizinkan untuk mengutip pernyataan Miftahul tersebut.

Baca juga: Jumlah Hewan Terjangkit PMK Lombok Tengah Melonjak Jadi 1.285, Dinas Bahas SOP Hewan Kurban

Ia pun menyampaikan, hewan yang dinyatakan layak dikurbankan yakni harus sehat secara fisik, yakni anggota tubuhnya tidak ada yang cacat dan tidak mengalami gangguan virus.

Bila tertular PMK, hewan menjadi tidak bisa jalan karena virus menyerang bagian kaki dari hewan tersebut.

Ini menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam mempertimbangkan fatwa hewan kurban yang tertular PMK.

"Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk kurban, apalagi yang tidak bisa jalan," ucap Miftahul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com