Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Miftahul Huda mengatakan, pada Jumat (27/5/2022), pihaknya akan melakukan focus group discussion (FGD) mengenai hewan kurban yang terpapar PMK tersebut.
"Insya Allah besok Jumat kita ada FGD pendalaman materi tersebut," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Miftahul mengatakan, MUI perlu mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK yang menjangkiti ribuan hewan ternak itu terlebih dahulu.
Setelah itu, MUI baru bisa mengeluarkan fatwa mengenai hewan yang terpapar virus tersebut, apakah layak atau tidak dijadikan hewan kurban.
Meski ada pernyataan yang mengenai daging dari hewan yang terpapar PMK masih bisa dikonsumsi, tetapi untuk hewan kurban terdapat persyaratan khusus.
"Hewan kurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa," ucap Miftahul seperti dikutip dari laman resmi MUI, mui.or.id.
Kompas.com telah diizinkan untuk mengutip pernyataan Miftahul tersebut.
Ia pun menyampaikan, hewan yang dinyatakan layak dikurbankan yakni harus sehat secara fisik, yakni anggota tubuhnya tidak ada yang cacat dan tidak mengalami gangguan virus.
Bila tertular PMK, hewan menjadi tidak bisa jalan karena virus menyerang bagian kaki dari hewan tersebut.
Ini menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam mempertimbangkan fatwa hewan kurban yang tertular PMK.
"Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk kurban, apalagi yang tidak bisa jalan," ucap Miftahul.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/14032361/mui-bakal-bahas-fatwa-hewan-kurban-yang-terkena-penyakit-mulut-dan-kuku