Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bersurat ke DPR soal Pemekaran Wilayah, MRP Anggap Kekhususan Papua Dilenyapkan

Kompas.com - 24/05/2022, 13:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengonfirmasi bahwa Presiden RI Joko Widodo telah mengirim surat presiden (surpres) terkait pembentukan 3 daerah otonomi baru (DOB)/pemekaran wilayah di Papua kepada DPR.

Mahfud juga menegaskan bahwa proses ini bakal jalan terus kendati kritik menerpa dari sejumlah pihak, termasuk dari Majelis Rakyat Papua (MRP) selaku lembaga negara resmi representasi orang asli Papua.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MRP Timotius Murib secara terang-terangan merasa kesal dengan sikap Jokowi dan jajaran.

Baca juga: Singgung 3 Provinsi Baru di Papua, MRP Nilai Istana Lakukan Politik Pecah Belah

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah telah melenyapkan keistimewaan Papua sebagai daerah otonomi khusus.

"Ini dengan menghilangkan wewenang dari daerah kekhususan sehingga menjadi sama dengan undang-undang nasional atau umum. Roh dari kekhususan itu hilang," kata Timotius kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022) pagi.

Sebagai informasi, kekhususan Papua mulanya diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, termasuk di dalamnya diatur soal wewenang MRP dalam memberi lampu hijau bagi pemekaran wilayah di Papua.

Namun, seiring berakhirnya Otsus pada 2021, DPR membuat revisi kedua atas UU Otsus itu tanpa melibatkan MRP.

Baca juga: Mahfud Sebut Surpres DOB Papua Sudah Diserahkan ke DPR

Dalam hal pemekaran, revisi kedua UU Otsus membuat pemerintah secara sepihak juga dapat melakukan pemekaran tanpa izin dari MRP.

Revisi kedua UU Otsus ini pun digugat secara resmi ke Mahkamah Konstitusi dan proses persidangan masih berlangsung sampai sekarang.

Namun, belum ada vonis dari MK soal revisi kedua UU Otsus ini, Presiden Joko Widodo justru mengirim surat presiden kepada DPR terkait pembentukan 3 provinsi baru di Papua.

Maka, MRP bukan hanya tak dilibatkan oleh DPR dalam rencana pembentukan 3 provinsi baru, melainkan juga oleh Presiden Jokowi.

"Kenapa Presiden serta-merta dan buta terhadap UU Otsus. Saya sangat kesal. Presiden kenapa tidak mengerti tentang daerah kekhususan. Negara memaksakan satu undang-undang, tapi kenapa negara sendiri melanggar?" sebut Timotius.

Baca juga: Pemerintah Kirim Surpres Pemekaran Papua ke DPR, MRP: Akal Sehatnya di Mana?

Ditambah lagi ,sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengundang diam-diam sejumlah anggota MRP tanpa seizin pimpinannya ke Istana Bogor, Jumat (20/5/2022).

Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota MRP itu tiba-tiba mendukung UU Otsus dan pemekaran wilayah di Papua, dua isu yang selama ini kontra dengan sikap MRP secara resmi.

"MRP merasa kesal Presiden Joko Widodo dan seluruh jajaran kementerian tidak menempatkan Papua sebagai daerah khusus dan tidak konsekuen juga melaksanakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001. Undang-undang ini untuk Papua adalah perekat, dan ini harus diketahui Bapak Presiden," ungkap Timotius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com