"Jangan sampai teknologi yang didorong itu ternyata sifatnya eksklusif, publik tidak bisa mengakses, publik tidak bisa melihat, karena masyarakat tidak siap," lanjutnya.
Ihsan juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap asas atau prinsip pemilu, yakni jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
"Bagaimana penerapan teknologi tidak menderogasi hak-hak konstitusional semua pihak. Apakah itu peserta pemilu, pemilih, itu tidak boleh menderogasi karena itu prasyarat yang disampaikan," ungkapnya.
Baca juga: Jokowi dan Politik Basa-basi ke Ganjar Pranowo Jelang Pemilu 2024...
Hal lain yang tak kalah penting yakni skema pembiayaan yang akan digunakan. Ia menegaskan, pengembangan teknologi, kompleksitas pemilu serta biaya menjadi satu hal yang tak bisa dipisahkan.
"Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan teknologi bisa diterapkan, tetapi siap dalam konteks pembiayaan. Ini juga kan sesuai dengan putusan MK 55/2022 soal keserentakan, salah satunya soal efisiensi (biaya)," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.