JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum (Pemilu) 1955 adalah pesta demokrasi perdana yang digelar setelah Soekarno-Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Menurut catatan dari berbagai literatur, Pemilu 1955 diikuti oleh lebih dari 30 partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perseorangan. Mereka semua mewakili beragam latar belakang politik, ideologi, sampai organisasi masyarakat yang berbasis kedaerahan, etnis, serta ras.
Baca juga: KPU Rencanakan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Agustus 2022, Bakal Gunakan Sipol
Partai politik yang mengikuti Pemilu 1955 antara lain:
Sistem yang digunakan pada Pemilu 1955 adalah perwakilan proporsional dengan tiap daerah pemilih mendapatkan jumlah kursi atas dasar jumlah penduduknya. Setiap daerah berhak mendapatkan jatah minimal enam kursi untuk Konstituante dan tiga kursi untuk parlemen.
Setiap daerah berhak mendapatkan jatah minimal enam kursi untuk Konstituante dan tiga kursi untuk parlemen.
Pemilu dilakukan dua kali, yang pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR.
Baca juga: Sejarah Pemilu dan Pilpres 2019, dari Peserta hingga Hasil
Yang kedua dilakukan tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Hasil Pemilu 1955 Pada Pemilu 1955 terdapat 260 jumlah kursi DPR dan 520 kursi untuk Konstituante.
Ini masih ditambah dengan 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah. Mulanya wilayah Indonesia dibagi dalam 16 berdasarkan sistem perwakilan proporsional. Namun dalam pelaksanaannya Irian Barat gagal melaksanakan Pemilu karena daerah tersebut masih dikuasai oleh Belanda sehingga hanya tersisa 15 daerah pemilihan.
Baca juga: Bawaslu Tekankan Pentingnya Literasi Digital Jelang Pemilu 2024
Partai politik yang masuk dalam posisi 3 besar di DPR hasil Pemilu 1955 adalah:
Sedangkan untuk Konstituante, posisinya juga mirip dengan hasil Pemilu 1955 untuk DPR, yaitu: