Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Wilayah Suatu Negara

Kompas.com - 21/05/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Wilayah merupakan salah satu unsur konstitutif pembentuk suatu negara. Unsur tersebut bersifat mutlak dan harus ada.

Tanpa adanya wilayah dengan batas-batas tertentu, kedaulatan dan keberadaan suatu negara tidak akan dianggap.

Wilayah negara menjadi tempat rakyat menetap dan pemerintah menyelenggarakan pemerintahannya. Selain itu, wilayah juga menjadi simbol kedaulatan dan integritas kewilayahan.

Baca juga: Tujuan Negara Menurut Ahli

Jenis wilayah suatu negara

Wilayah negara terdiri dari darat, laut, udara, dan ekstrateritorial.

Wilayah darat

Wilayah darat suatu negara dibatasi dengan perjanjian antara negara yang bersangkutan dan negara tetangga. Batas negara bisa berupa batas alami dan buatan.

Batas alami negara, seperti gunung atau sungai yang besar. Sementara batas buatan dapat berupa tembok dan patok.

Wilayah laut

Wilayah laut tidak dimiliki oleh semua negara. Negara-negara yang berada di tengah benua tentu tidak memiliki wilayah laut.

Menurut Konvensi Laut 1982, wilayah laut suatu negara dibagi menjadi beberapa kategori, yakni:

  • Laut teritorial: setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya 12 mil diukur dengan ditarik garis lurus dari pantai terluar.
  • Zona bersebelahan: lautan dengan jarak 12 mil dari batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai terluar.
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): wilayah laut dari suatu negara yang batasnya 200 mil dari pantai. Di wilayah ini, negara yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam yang ada serta melakukan kegiatan ekonomi lain.
    Sementara negara lain bebas berlayar atau terbang, atau memasang kabel dan pipa bawah laut di wilayah ZEE. Namun, negara berhak menangkap nelayang asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
  • Landas kontinen atau landas benua: wilayah laut suatu negara yangbatasnya lebih dari 200 mil.
    Dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan syarat harus membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

Wilayah udara

Wilayah udara suatu negara berada di atas wilayah darat dan laut negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara negara diatur dalam Perjanjian Paris tahun 1919.

Dalam wilayah udaranya, negara yang bersangkutan boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Wilayah ekstrateritorial

Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar negara tersebut.
Walaupun tempat itu terletak di wilayah negara lain, namun, berdasarkan hukum internasional dianggap menjadi wilayah negara yang diwakili.

Misalnya, kantor kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta. Maka, tempat kedudukan kantor kedutaan itu menjadi ekstrateritorial negara Amerika Serikat.

Baca juga: Faktor-faktor Runtuhnya Negara

Wilayah dapat bertambah

Dalam hukum internasional, wilayah suatu negara mungkin saja bertambah. Terdapat beberapa cara bagi suatu negara untuk memperluas wilayahnya, yakni:

  • Akresi: Penambahan wilayah yang disebabkan proses alamiah, seperti endapan lumpur yang membentuk pulau baru atau letusan gunung api di laut yang membentuk daratan baru.
  • Cessi: Penyerahan wilayah secara damai yang biasanya dilakukan dengan suatu perjanjian yang mengakhiri perang.
  • Okupasi: Penguasaan suatu wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan negara manapun. Penguasaan wilayah ini harus ditunjukkan dengan tindakan simbolis, seperti pemancangan bendera atau proklamasi.
  • Preskripsi: Penguasaan suatu wilayah yang berada di bawah kedaulatan negara lain secara damai dan de facto dalam kurun waktu tertentu.
  • Aneksasi: Penambahan wilayah secara paksa.
  • Perolehan wilayah oleh negara baru: Penambahan wilayah bagi negara-negara yang baru merdeka.

 

Referensi:

Gatara, Asep Sahid dan Subhan Sofian. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Pendidikan Politik, Nasionalisme, dan Demokrasi. Bandung: Fokusmedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com