KOMPAS.com – Wilayah merupakan salah satu unsur konstitutif pembentuk suatu negara. Unsur tersebut bersifat mutlak dan harus ada.
Tanpa adanya wilayah dengan batas-batas tertentu, kedaulatan dan keberadaan suatu negara tidak akan dianggap.
Wilayah negara menjadi tempat rakyat menetap dan pemerintah menyelenggarakan pemerintahannya. Selain itu, wilayah juga menjadi simbol kedaulatan dan integritas kewilayahan.
Baca juga: Tujuan Negara Menurut Ahli
Wilayah negara terdiri dari darat, laut, udara, dan ekstrateritorial.
Wilayah darat suatu negara dibatasi dengan perjanjian antara negara yang bersangkutan dan negara tetangga. Batas negara bisa berupa batas alami dan buatan.
Batas alami negara, seperti gunung atau sungai yang besar. Sementara batas buatan dapat berupa tembok dan patok.
Wilayah laut tidak dimiliki oleh semua negara. Negara-negara yang berada di tengah benua tentu tidak memiliki wilayah laut.
Menurut Konvensi Laut 1982, wilayah laut suatu negara dibagi menjadi beberapa kategori, yakni:
Wilayah udara suatu negara berada di atas wilayah darat dan laut negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara negara diatur dalam Perjanjian Paris tahun 1919.
Dalam wilayah udaranya, negara yang bersangkutan boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.