Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Tidak Ada Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat 1998 Nonyudisial

Kompas.com - 20/05/2022, 07:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Choirul Anam mengkritik usul penyelesaian pelanggaran HAM berat tahun 1998 secara nonyudisial alias di luar peradilan, sebagaimana dikemukakan Kepala Kantor Staf Presiden RI Moeldoko.

“Kalau ada yang ngomong mekanisme nonyudisial, apa mekanismenya? Enggak ada,” ujar Anam ketika ditemui Kompas.com di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022) malam.

“Sampai saat ini, penyelesaian pelanggaran HAM berat, mau yang di bawah tahun 2000 maupun tidak, mekanismenya satu-satunya hanya Undang-undang Nomor 26 (Tahun 2000, tentang Pengadilan HAM). Tidak ada mekanisme lain,” tegasnya.

Baca juga: Komnas HAM Desak Presiden Selesaikan 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Indonesia

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengatur bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dibagi menjadi 2, yakni penyelesaian kasus yang terjadi sebelum 2000 dan setelah 2000.

Kasus-kasus yang terjadi sebelum 2000 diselesaikan lewat pengadilan HAM ad hoc, sebagaimana tercantum dalam Bab VIII undang-undang itu.

Pengadilan HAM ad hoc ini ditetapkan presiden atas usul DPR.

Baca juga: Sumarsih: Penyelesaian Non-yudisial ala Moeldoko Langgengkan Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM

Rekomendasi DPR itu berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung, yang menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM sebagai lembaga yang berwenang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM sendiri sudah merampungkan berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat tahun 1998/1999, yakni kasus Trisakti-Semanggi I-Semanggi II (TSS), namun hingga saat ini tak kunjung ditindaklanjuti Kejaksaan Agung ke penyidikan.

Anam menyebutkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 1998 seperti Tragedi Trisakti dan Semanggi I, bukan hanya penting untuk memenuhi keadilan bagi korban dan keluarga korban, melainkan juga bagi warga negara secara keseluruhan.

Baca juga: Moeldoko: Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Diprioritaskan Lewat Non-yudisial

Oleh karenanya, pemangku kepentingan tidak bisa berlindung di balik bantuan-bantuan yang diberikan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, misalnya, memberi bantuan uang dan rumah senilai Rp 750 juta kepada keluarga korban Tragedi Trisakti.

“Ada kepentingan publik dan negeri ini sangat mendasar (dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat), yakni tata kelola negara ini, baik aparatur sipil maupun keamanan, tidak semena-mena lagi pada manusia,” kata Anam.

“Kita menghormati keresahan korban, tapi di sisi lain ada kebutuhan publik, masa depan itu baik. Polisinya baik, tentaranya baik, aparat pemerintahnya juga baik. Pentingnya penyelesaian pelanggaran HAM berat ya itu,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com