Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng yang Dicabut dan Pengawasan Ketat Harga di Pasaran

Kompas.com - 20/05/2022, 06:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan membuka keran ekspor minyak goreng mulai Senin, 23 Mei 2022 atau awal pekan depan.

Keputusan tersebut diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah melihat kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan para tenaga kerja dan petani di industri sawit.

"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022," ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Perjalanan Larangan Ekspor Minyak Goreng, Kebijakan Jokowi yang Diklaim Berhasil Tak Sampai Sebulan

Meski demikian, Jokowi berjanji pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat soal pasokan dan harga minyak goreng di pasaran.

Dengan demikian ketersediaan dan harganya tidak menyulitkan masyarakat.

"Pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau," tegas presiden.

Dengan pencabutan ini, maka kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini terhitung belum sebulan berlaku.

Sebagaimana diketahui, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, mulai 28 April 2022 pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME).

Baca juga: Jokowi Klaim Harga Minyak Goreng Turun dan Stok Melimpah Imbas Larangan Ekspor CPO

Selain itu, pemerintah juga melarang ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil.

Pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Airlangga saat itu menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan memperhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor dirinci berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil.

Kebijakan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Kebijakan pelarangan ini diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia," tutur Airlangga.

Pasokan dan harga disebut mulai normal

Menurut Presiden Jokowi, sejak kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng diterapkan, pemerintah terus memantau dan mendorong berbagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan pengecekan langsung oleh Jokowi di lapangan dan laporan yang diterimanya, pasokan minyak goreng terus bertambah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com