Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng yang Dicabut dan Pengawasan Ketat Harga di Pasaran

Kompas.com - 20/05/2022, 06:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan membuka keran ekspor minyak goreng mulai Senin, 23 Mei 2022 atau awal pekan depan.

Keputusan tersebut diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah melihat kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan para tenaga kerja dan petani di industri sawit.

"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022," ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Perjalanan Larangan Ekspor Minyak Goreng, Kebijakan Jokowi yang Diklaim Berhasil Tak Sampai Sebulan

Meski demikian, Jokowi berjanji pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat soal pasokan dan harga minyak goreng di pasaran.

Dengan demikian ketersediaan dan harganya tidak menyulitkan masyarakat.

"Pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau," tegas presiden.

Dengan pencabutan ini, maka kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini terhitung belum sebulan berlaku.

Sebagaimana diketahui, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, mulai 28 April 2022 pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME).

Baca juga: Jokowi Klaim Harga Minyak Goreng Turun dan Stok Melimpah Imbas Larangan Ekspor CPO

Selain itu, pemerintah juga melarang ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil.

Pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Airlangga saat itu menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan memperhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor dirinci berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil.

Kebijakan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Kebijakan pelarangan ini diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia," tutur Airlangga.

Pasokan dan harga disebut mulai normal

Menurut Presiden Jokowi, sejak kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng diterapkan, pemerintah terus memantau dan mendorong berbagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan pengecekan langsung oleh Jokowi di lapangan dan laporan yang diterimanya, pasokan minyak goreng terus bertambah.

"Kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194.000 ton per bulannya. Pada Maret, sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokan kita hanya mencapai 64.500 ribu ton," ungkapnya.

"Namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211.000 ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita," jelas Jokowi.

Selain itu, kepala megara juga menjelaskan bahwa terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional.

Pada bulan April, sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp 19.800 per liter.

"Setelah adanya pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi Rp 17.200 hingga Rp 17.600 (per liter)," kata Jokowi.

Baca juga: Jokowi Klaim Harga Minyak Goreng Turun dan Stok Melimpah Imbas Larangan Ekspor CPO

Menurutnya, penambahan pasokan dan penurunan harga tersebut merupakan usaha bersama-sama kita, baik dari pemerintah, BUMN, dan juga swasta.

Meski begitu, Jokowi mengakui memang masih ada beberapa daerah yang harga minyak gorengnya masih relatif tinggi.

"Tapi saya meyakini dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan makin terjangkau menuju harga yang kita tentukan karena ketersediaannya makin melimpah," tutur kepala negara.

Jokowi pun mengucapkan terima kasih kepada para petani sawit atas pengertian dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang diambil untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Perintahkan aparat terus proses penyelewengan distribusi

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menyinggung soal penegakan hukum bagi oknum yang menyelewengkan produksi dan distribusi minyak goreng.

Dia memerintahkan aparat hukum terus melanjutkan penyelidikan dan proses hukum kepada oknum pelakunya.

Jokowi mengingatkan agar oknum-oknum tertentu tidak lagi bermain-main dengan distribusi dan harga minyak goreng.

"Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," kata Jokowi.

"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," tegasnya.

Baca juga: Jokowi: Saya Perintahkan Aparat Hukum Terus Selidiki Dugaan Penyelewengan Minyak Goreng

Kemudian secara kelembagaan, pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Tujuannya agar terus disederhanakan dan dipermudah agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya.

Pedagang pasar kecewa

Sementara itu, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menilai bahwa dibukanya ekspor minyak goreng kembali oleh Presiden Jokowi merupakan bukti bahwa ketidaksiapan menteri teknis melakukan regulasi dan capaian regulasi yang diharapkan oleh presiden.

"Kami kecewa terhadap Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan karena tidak mampu melakukan realisasi perintah dari Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Reynaldi Sarijowan Sekretaris Jenderal DPP Ikappi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis.

Reynaldi menilai bahwa stok minyak goreng curah belum didapati melimpah di pasaran oleh para pedagang pasar.

"Presiden mengharapkan agar harga eceran tertinggi (HET) bisa terpenuhi di pasar tradisional dan barang melimpah tetapi faktanya kami belum mendapati minyak goreng curah itu cukup melimpah di pasar tradisional," tegasnya.

Baca juga: Soal Distribusi Minyak Goreng, Jokowi: Saya Tidak Mau Ada yang Bermain-main, Dampaknya Mempersulit Rakyat

Ikappi sedianya sependapat bahwa ekspor memang seharusnya dibuka agar pendapatan negara juga tetap berjalan.

Tetapi, kebutuhan dalam negeri harus terpenuhi menjadi fokus utama.

Oleh karenanya, Ikappi meminta kepada kementerian teknis untuk mencari formulasi yang tepat agar distribusi bisa berjalan dengan baik dan keberadaan minyak goreng melimpah di pasar.

Adapun jika stok telah melimpah di pasar, pedagang berharap harga migor curah terus menurun hingga HET yang ditetapkan.

Harga masih tinggi

Reynaldi pun mengungkapkan, hingga saat ini harga minyak goreng masih tinggi.

"Sampai detik ini harga masih di atas Rp 17.000 di kisaran Rp 18.000 bahkan ada yang Rp 19.000 per liter," ungkapnya.

Baca juga: Ekspor Minyak Goreng Dibuka, Jokowi Janji Awasi Ketat Pasokan dan Harga di Dalam Negeri

Hal senada juga tampak di gerai Alfamart, Jalan Sukowati, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sebagaimana dilihat pada Rabu (18/5/2022).

Minyak goreng kemasan 2 liter dari berbagai merek dibanderol di harga Rp 48.000 sampai dengan Rp 51.000

Dengan kata lain, harga minyak goreng per liternya masih berkisar antara Rp 24.000 sampai Rp 25.000.

Harga ini relatif masih sama dengan harga minyak goreng yang dijual sebelum aturan larangan ekspor berlaku.

Harga yang sama juga berlaku di gerai Indomaret yang letaknya hanya berjarak sekitar 200 meter dari Alfamart.

Selisih harga minyak goreng di kedua toko ritel modern itu hanya berkisar Rp 300 sampai Rp 1.000  per kemasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com