JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan membuka keran ekspor minyak goreng mulai Senin, 23 Mei 2022 atau awal pekan depan.
Keputusan tersebut diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah melihat kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan para tenaga kerja dan petani di industri sawit.
"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022," ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Perjalanan Larangan Ekspor Minyak Goreng, Kebijakan Jokowi yang Diklaim Berhasil Tak Sampai Sebulan
Meski demikian, Jokowi berjanji pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat soal pasokan dan harga minyak goreng di pasaran.
Dengan demikian ketersediaan dan harganya tidak menyulitkan masyarakat.
"Pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau," tegas presiden.
Dengan pencabutan ini, maka kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini terhitung belum sebulan berlaku.
Sebagaimana diketahui, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, mulai 28 April 2022 pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME).
Baca juga: Jokowi Klaim Harga Minyak Goreng Turun dan Stok Melimpah Imbas Larangan Ekspor CPO
Selain itu, pemerintah juga melarang ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil.
Pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Airlangga saat itu menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan memperhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor dirinci berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil.
Kebijakan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Kebijakan pelarangan ini diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia," tutur Airlangga.
Menurut Presiden Jokowi, sejak kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng diterapkan, pemerintah terus memantau dan mendorong berbagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan pengecekan langsung oleh Jokowi di lapangan dan laporan yang diterimanya, pasokan minyak goreng terus bertambah.