Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Napoleon: Bohong Besar, Mana Boleh Bawa Handphone di Rutan Bareskrim!

Kompas.com - 19/05/2022, 16:55 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte membantah tudingan bahwa dirinya membawa handphone (HP) saat ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Tudingan itu disampaikan M Kece terpidana kasus penistaan agama yang diduga mendapatkan penganiayaan dari Napoleon di Rutan Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.

“Bohong besar, mana ada boleh (membawa) handphone di Rutan Bareskrim. Tanya sama Kabareskrim dan kepala rutan,” kata Napoleon ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

Ia mengatakan pengamanan di Rutan Bareskrim Polri sangat ketat.

Baca juga: M Kece Diancam Usai Dianiaya Irjen Napoleon: Saya Perwira Aktif Kamu Jangan Macam-macam

Beberapa barang miliknya pun sempat disita oleh petugas.

“Saya itu digeledah, beberapa barang saya seperti sendok, pisau untuk memotong (makanan) itu pun disita sama provos,” ucap dia.

Napoleon mengungkapkan, menudingnya membawa handphone sama dengan meragukan kinerja Polri.

“Anda mau bilang polisi tidak profesional kalau begitu,” tuturnya.

Jenderal polisi bintang dua ini pun menampik kesaksian Kece yang mengatakan dirinya sempat melakukan pemukulan kembali sembari memberikan ancaman.

“Salah itu keterangan dia, nanti dari saksi saya akan tahu, dia banyak bohongnya di sini, patah semua (kesaksian) itu,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya Kece mengaku sempat mendapatkan ancaman dan pemukulan lagi dari Napoleon.

Baca juga: Tampik Tudingan Bawa HP sebelum Aniaya M Kece, Napoleon: Kalau Ada Rekamannya, Itu Menguntungkan Saya

Tindakan itu terjadi pada 27 Agustus 2021 siang, ketika Kece hendak menemui tim penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait perkara penistaan agama.

Berdasarkan kesaksian Kece, Napoleon mengatakan bahwa dirinya perwira Polri aktif dan punya banyak anak buah dan meminta agar Kece tidak macam-macam.

Diketahui Napeloen didakwa melakukan penganiayaan pada Kece bersama empat tahanan Rutan Bareskrim Polri yang lain, yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah untuk menganiaya Kece.

Jaksa mendakwanya dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kesaksian M Kece Ketika Dianiaya Napoleon Bonaparte: Ditampar dan Ditonjok

Napoleon tercatat tidak hanya tersangkut kasus penganiayaan.

Ia saat ini pun berstatus terpidana atas perkara korupsi penerimaan suap terkait red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ia divonis 4 tahun penjara dalam perkara tersebut pada 10 Maret 2021.

Pada 22 September 2021, Napoleon kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang terkait penghapusan red notice Djoko Thandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com