JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
Dalam SE tersebut diatur bahwa setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Jokowi Cabut Syarat Tes PCR-Antigen untuk Pelaku Perjalanan yang Sudah Divaksin Lengkap
Pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan PeduliLindungi dengan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, aturan perjalanan luar negeri lainnya berkaitan dengan vaksinasi dan tes Covid-19.
Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 disebutkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Jika orang tersebut belum mendapat vaksin, maka dia akan divaksinasi di entry point atau titik masuk perjalanan luar negeri. Vaksinasi ini didahului dengan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bebas Karantina jika Sudah Divaksinasi Lengkap
Vaksinasi bagi WNA diberikan kepada yang berusia 16-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) serta kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Bagi WNA, vaksinasi dilakukan melalui skema gotong-royong sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kartu/sertifikat vaksin Covid-19 yang disyaratkan ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.
Kartu vaksin juga dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah.
Selain itu, syarat menunjukkan kartu vaksin juga tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).
Setibanya di Indonesia, pelaku perjalanan wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19, yakni pemeriksaan suhu tubuh.
Jika pelaku perjalanan terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, ia wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Tak Perlu Tunjukkan Tes Covid-19, tapi Periksa Suhu Tubuh
Jika RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka pelaki perjalanan diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya. Namun, dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sementara, jika hasil RT-PCR menunjukkan indikasi positif, maka harus dilakukan prosedur isolasi.
Bagi yang menunjukkan hasil RT-PCR positif, isolasi bisa dilakukan di hotel, fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah, atau isolasi mandiri di tempat tinggal jika orang tersebut tak bergejala atau mengalami gejala ringan Covid-19.
Kemudian, isolasi dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19 jika disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol.
Adapun seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.
Baca juga: Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker di Area Terbuka
Pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia dan dinyatakan tidak menunjukkan indikasi Covid-19 tidak perlu melakukan karantina jika sudah divaksinasi dosis lengkap (2 dosis) atau menerima vaksinasi booster (3 dosis).
Namun, bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama, aturan karantina tetap diberlakukan selama 5×24 jam.
"Bagi PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah
menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5×24 jam," demikian bunyi petikan SE.
"Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan," lanjut petikan SE.
Baca juga: Lepas Masker di Tempat Terbuka, Penghapusan Syarat PCR, dan Langkah Menuju Endemi Covid-19
Dalam SE juga disebutkan bahwa pelaku perjalanan di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina baginya mengikuti ketentuan yang berlaku untuk orangtua atau pengasuh pendamping perjalanannya.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin karena kondisi khusus atau yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan tanpa karantina.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.