JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
Dalam SE tersebut diatur bahwa setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Jokowi Cabut Syarat Tes PCR-Antigen untuk Pelaku Perjalanan yang Sudah Divaksin Lengkap
Pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan PeduliLindungi dengan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, aturan perjalanan luar negeri lainnya berkaitan dengan vaksinasi dan tes Covid-19.
Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 disebutkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Jika orang tersebut belum mendapat vaksin, maka dia akan divaksinasi di entry point atau titik masuk perjalanan luar negeri. Vaksinasi ini didahului dengan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bebas Karantina jika Sudah Divaksinasi Lengkap
Vaksinasi bagi WNA diberikan kepada yang berusia 16-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) serta kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Bagi WNA, vaksinasi dilakukan melalui skema gotong-royong sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kartu/sertifikat vaksin Covid-19 yang disyaratkan ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.