Jika RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka pelaki perjalanan diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya. Namun, dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sementara, jika hasil RT-PCR menunjukkan indikasi positif, maka harus dilakukan prosedur isolasi.
Bagi yang menunjukkan hasil RT-PCR positif, isolasi bisa dilakukan di hotel, fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah, atau isolasi mandiri di tempat tinggal jika orang tersebut tak bergejala atau mengalami gejala ringan Covid-19.
Kemudian, isolasi dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19 jika disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol.
Adapun seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.
Baca juga: Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker di Area Terbuka
Pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia dan dinyatakan tidak menunjukkan indikasi Covid-19 tidak perlu melakukan karantina jika sudah divaksinasi dosis lengkap (2 dosis) atau menerima vaksinasi booster (3 dosis).
Namun, bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama, aturan karantina tetap diberlakukan selama 5×24 jam.
"Bagi PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah
menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5×24 jam," demikian bunyi petikan SE.
"Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan," lanjut petikan SE.
Baca juga: Lepas Masker di Tempat Terbuka, Penghapusan Syarat PCR, dan Langkah Menuju Endemi Covid-19
Dalam SE juga disebutkan bahwa pelaku perjalanan di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina baginya mengikuti ketentuan yang berlaku untuk orangtua atau pengasuh pendamping perjalanannya.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin karena kondisi khusus atau yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan tanpa karantina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.