Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Perjalanan Luar Negeri Mulai 18 Mei: Tak Perlu Tes Covid-19 dan Karantina

Kompas.com - 19/05/2022, 06:55 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 yang berlaku mulai 18 Mei 2022.

Dalam SE tersebut diatur bahwa setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Jokowi Cabut Syarat Tes PCR-Antigen untuk Pelaku Perjalanan yang Sudah Divaksin Lengkap

Pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan PeduliLindungi dengan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, aturan perjalanan luar negeri lainnya berkaitan dengan vaksinasi dan tes Covid-19.

Syarat vaksinasi

Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 disebutkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Jika orang tersebut belum mendapat vaksin, maka dia akan divaksinasi di entry point atau titik masuk perjalanan luar negeri. Vaksinasi ini didahului dengan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bebas Karantina jika Sudah Divaksinasi Lengkap

Vaksinasi bagi WNA diberikan kepada yang berusia 16-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) serta kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Bagi WNA, vaksinasi dilakukan melalui skema gotong-royong sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kartu/sertifikat vaksin Covid-19 yang disyaratkan ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Pengecualian syarat vaksin

Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.

Kartu vaksin juga dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah.

Selain itu, syarat menunjukkan kartu vaksin juga tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Pemeriksaan kesehatan

Setibanya di Indonesia, pelaku perjalanan wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19, yakni pemeriksaan suhu tubuh.

Jika pelaku perjalanan terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, ia wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Tak Perlu Tunjukkan Tes Covid-19, tapi Periksa Suhu Tubuh

Jika RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka pelaki perjalanan diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya. Namun, dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara, jika hasil RT-PCR menunjukkan indikasi positif, maka harus dilakukan prosedur isolasi.

Isolasi

Bagi yang menunjukkan hasil RT-PCR positif, isolasi bisa dilakukan di hotel, fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah, atau isolasi mandiri di tempat tinggal jika orang tersebut tak bergejala atau mengalami gejala ringan Covid-19.

Kemudian, isolasi dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19 jika disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol.

Adapun seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

Baca juga: Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker di Area Terbuka

Karantina

Pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia dan dinyatakan tidak menunjukkan indikasi Covid-19 tidak perlu melakukan karantina jika sudah divaksinasi dosis lengkap (2 dosis) atau menerima vaksinasi booster (3 dosis).

Namun, bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama, aturan karantina tetap diberlakukan selama 5×24 jam.

"Bagi PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah
menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5×24 jam," demikian bunyi petikan SE.

"Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan," lanjut petikan SE.

Baca juga: Lepas Masker di Tempat Terbuka, Penghapusan Syarat PCR, dan Langkah Menuju Endemi Covid-19

Dalam SE juga disebutkan bahwa pelaku perjalanan di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina baginya mengikuti ketentuan yang berlaku untuk orangtua atau pengasuh pendamping perjalanannya.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin karena kondisi khusus atau yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan tanpa karantina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com