Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Illegal Fishing di Indonesia

Kompas.com - 19/05/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Sebagai negara bahari yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, salah satu ancaman yang dihadapi Indonesia adalah pencurian ikan atau illegal fishing.

Secara definisi, penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Definisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).

Bukan hanya oleh nelayan lokal, aksi illegal fishing juga dilakukan kapal-kapal asing. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Aksi ilegal ini pun mengancam kepentingan nelayan dan pembudi daya ikan, serta mengganggu iklim industri dan usaha perikanan nasional.

Tak hanya kerugian ekonomi, illegal fishing juga dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

Baca juga: KKP Bangun 2 Kapal Pengawas Perikanan Anti Illegal Fishing, Beroperasi Tahun 2023

Penanganan illegal fishing

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengatasi pencurian hasil kekayaan laut adalah menenggelamkan kapal yang tertangkap mencuri ikan.

Penenggelaman kapal ini merupakan bentuk tindakan khusus yang dapat dilakukan petugas berwenang sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam pasal tersebut, kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

Penyidik atau pengawas perikanan pun dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Kebijakan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing ini gencar dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.

Metode penenggelaman kapal yang biasa dilakukan adalah dengan meledakkan atau membocorkan lambung kapal dan mengisinya dengan pemberat, seperti batu dan pasir.

Kapal yang dimusnahkan tersebut merupakan kapal-kapal yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Baca juga: KKP Tangkap 167 Kapal Pelaku Illegal Fishing Selama 2021

Pro-kontra penanganan illegal fishing

Dalam pelaksanaannya, kebijakan penenggelaman kapal Menteri Susi ini menuai pro dan kontra. Bagi pihak yang setuju, penenggelaman kapal ini menjadi gebrakan besar dalam penanganan illegal fishing.

Tak sedikit yang mendukung kebijakan tersebut karena dipercaya dapat menimbulkan efek takut dan jera kepada mereka yang berniat mencuri hasil laut di perairan Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com