Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Illegal Fishing di Indonesia

Kompas.com - 19/05/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Sebagai negara bahari yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, salah satu ancaman yang dihadapi Indonesia adalah pencurian ikan atau illegal fishing.

Secara definisi, penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Definisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).

Bukan hanya oleh nelayan lokal, aksi illegal fishing juga dilakukan kapal-kapal asing. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Aksi ilegal ini pun mengancam kepentingan nelayan dan pembudi daya ikan, serta mengganggu iklim industri dan usaha perikanan nasional.

Tak hanya kerugian ekonomi, illegal fishing juga dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

Baca juga: KKP Bangun 2 Kapal Pengawas Perikanan Anti Illegal Fishing, Beroperasi Tahun 2023

Penanganan illegal fishing

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengatasi pencurian hasil kekayaan laut adalah menenggelamkan kapal yang tertangkap mencuri ikan.

Penenggelaman kapal ini merupakan bentuk tindakan khusus yang dapat dilakukan petugas berwenang sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam pasal tersebut, kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

Penyidik atau pengawas perikanan pun dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Kebijakan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing ini gencar dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.

Metode penenggelaman kapal yang biasa dilakukan adalah dengan meledakkan atau membocorkan lambung kapal dan mengisinya dengan pemberat, seperti batu dan pasir.

Kapal yang dimusnahkan tersebut merupakan kapal-kapal yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Baca juga: KKP Tangkap 167 Kapal Pelaku Illegal Fishing Selama 2021

Pro-kontra penanganan illegal fishing

Dalam pelaksanaannya, kebijakan penenggelaman kapal Menteri Susi ini menuai pro dan kontra. Bagi pihak yang setuju, penenggelaman kapal ini menjadi gebrakan besar dalam penanganan illegal fishing.

Tak sedikit yang mendukung kebijakan tersebut karena dipercaya dapat menimbulkan efek takut dan jera kepada mereka yang berniat mencuri hasil laut di perairan Indonesia.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk kedaulatan Indonesia atas kekayaannya sendiri.
Cara ini bahkan berhasil menarik perhatian dunia internasional.

Beberapa negara menyatakan dukungan kepada Indonesia dalam melakukan penegakan hukum atas illegal fishing.

Namun, di sisi lain, terdapat keraguan mengenai efektivitas penanganan illegal fishing dengan penenggelaman kapal.

Kebijakan tersebut dianggap hanya menyentuh awak kapal dan bukan pengusaha atau korporasi pelaku utama pencurian ikan. Dengan begitu, penenggelaman kapal dianggap belum mampu mengatasi illegal fishing di perairan Indonesia.

Belum lagi persoalan anggaran yang dianggap bisa digunakan untuk hal lain yang lebih mendesak.

Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan pengganti Susi lalu mengevaluasi kebijakan penenggelaman kapal. Edhy menyebut, penenggelaman kapal membutuhkan biaya Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, dampak pencemaran laut akibat penenggelaman juga menjadi pertimbangan Edhy untuk tidak menggunakan opsi penenggelaman kapal.

Ia lebih memilih untuk menghibahkan kapal tersebut kepada nelayan atau untuk dunia pendidikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan yang menggantikan Edhy sejak Desember 2020, Wahyu Sakti Trenggono, lalu kembali meneruskan penenggelaman kapal.

Cara ini dinilai paling efektif untuk mencegah illegal fishing karena dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, penenggelaman kapal berdampak pada semakin meningkatnya tangkapan ikan nasional.

 

Referensi:

Mahmudah, Nunung. 2015. Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com