Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Belum Dikenal, Bisa Bermasalah Saat Pemilu

Kompas.com - 18/05/2022, 18:51 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan adanya potensi masalah pada penyelenggaraan pemilu lantaran banyak masyarakat tak mengenal konsep anak berkewarganegaraan ganda terbatas.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, anak dengan kewarganegaraan ganda masih bisa memilih saat ia berumur 18 tahun dan paling lambat usia 21 tahun saat Pemilu 2024 mendatang.

"Misalnya dia punya paspor Amerika Serikat, di 2024 dia berumur 19 tahun atau 20 tahun kok dia nyoblos, ini akan ramai banget. Di pikiran masyarakat tidak banyak yang mengenal konsep kewarganegaraan ganda terbatas itu tadi," ujar Zudan dalam Simposium Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham yang ditayangkan secara daring, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Bupati Sabu Raijua Terpilih Berkewarganegaraan Ganda, KPU: Kasus yang Merebak Itu Terkait Syarat Calon

Untuk diketahui, anak berkewarganegaraan terbatas lahir dari perkawinan campuran, baik ayah WNA-ibu WNI, atau sebaliknya.

Anak tersebut akan memiliki dua kewarganegaraan hingga umur 18 tahun atau paling lambat umur 21 tahun, di mana ia harus memiliki kewarganegaraan definitifnya.

"Jadi di dalam sistem kewarganegaraan kita diatur seperti itu," ujar Zudan.

Untuk mengantisipasi masalah seperti dijelaskan sebelumnya, Zudan pun mengusulkan dilakukan reformulasi ketentuan terkait deklarasi kewarganegaraan.

Aturan yang saat ini berlaku, ketika seorang anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas berusia 21 tahun dan tidak memilih, maka ia akan menjadi warga negara asing.

Baca juga: Bawaslu Sarankan KPU Bikin Pokja Cegah Calon Kepala Daerah Berkewarganegaraan Ganda

"Kita mulai berpikir, untuk perlindungan optimum sebagai WNI, bila tidak men-declare, maka otomatis dia sebagai WNI. Dibalik mazhabnya. Selama ini kalau tidak declare menjadi WNA, sekarang bila tidak declare maka dia otomatis menjadi WNI," jelas Zudan.

Namun demikian, bukan berarti hal tersebut tanpa syarat. Menurut Zudan,anak berkewarganegaraan tanpa mendeklarasikan dirinya otomatis menjadi WNI bila ia sudah tinggal di Indonesia, namanya masuk di dalam Kartu Keluarga dan disebut sebagai WNI.

"Tetap ada klausul bersyaratnya dalam rangka perlindungan optimum sebagai WNI bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas," ucap Zudan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com