Salin Artikel

Kemendagri: Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Belum Dikenal, Bisa Bermasalah Saat Pemilu

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, anak dengan kewarganegaraan ganda masih bisa memilih saat ia berumur 18 tahun dan paling lambat usia 21 tahun saat Pemilu 2024 mendatang.

"Misalnya dia punya paspor Amerika Serikat, di 2024 dia berumur 19 tahun atau 20 tahun kok dia nyoblos, ini akan ramai banget. Di pikiran masyarakat tidak banyak yang mengenal konsep kewarganegaraan ganda terbatas itu tadi," ujar Zudan dalam Simposium Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham yang ditayangkan secara daring, Rabu (18/5/2022).

Untuk diketahui, anak berkewarganegaraan terbatas lahir dari perkawinan campuran, baik ayah WNA-ibu WNI, atau sebaliknya.

Anak tersebut akan memiliki dua kewarganegaraan hingga umur 18 tahun atau paling lambat umur 21 tahun, di mana ia harus memiliki kewarganegaraan definitifnya.

"Jadi di dalam sistem kewarganegaraan kita diatur seperti itu," ujar Zudan.

Untuk mengantisipasi masalah seperti dijelaskan sebelumnya, Zudan pun mengusulkan dilakukan reformulasi ketentuan terkait deklarasi kewarganegaraan.

Aturan yang saat ini berlaku, ketika seorang anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas berusia 21 tahun dan tidak memilih, maka ia akan menjadi warga negara asing.

"Kita mulai berpikir, untuk perlindungan optimum sebagai WNI, bila tidak men-declare, maka otomatis dia sebagai WNI. Dibalik mazhabnya. Selama ini kalau tidak declare menjadi WNA, sekarang bila tidak declare maka dia otomatis menjadi WNI," jelas Zudan.

Namun demikian, bukan berarti hal tersebut tanpa syarat. Menurut Zudan,anak berkewarganegaraan tanpa mendeklarasikan dirinya otomatis menjadi WNI bila ia sudah tinggal di Indonesia, namanya masuk di dalam Kartu Keluarga dan disebut sebagai WNI.

"Tetap ada klausul bersyaratnya dalam rangka perlindungan optimum sebagai WNI bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas," ucap Zudan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/18/18513221/kemendagri-anak-berkewarganegaraan-ganda-terbatas-belum-dikenal-bisa

Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke